Monday, July 3, 2017

Tugas 4.1 AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN PERPAJAKAN




AKUNTANSI INTERNASIONAL DAN PERPAJAKAN

I. HARGA TRANSFER

Harga transfer sering juga disebut intracompany pricing, intercorporate pricing,interdivisional pricing atau internal pricing. Pengertian harga transfer dapat dibedakan menjadi dua, yaitu pengertian yang bersifat netral dan peyoratif. Pengertian netral mengasumsikan bahwa harga transfer adalah murni merupakan strategi dan taktik bisnis tanpa motif pengurangan beban pajak. Sedangakan motif peyoratif mengasumsikan harga transfer sebagai upaya untuk menghemat beban pajak dengan taktik,antara lain menggeser laba ke negara yang tarif pajaknya rendah.



Faktor-faktor yang Harus dipertimbangkan Dalam Penentuan Harga Transfer InternasionalDalam operasi domestik, tujuan system harga transfer adalah seperti yang telah dipaparkan di muka, yaitu mengevaluasi kinerja, menyelaraskan tujuan, dan menjaga otonomi divisi. Tetapi, untuk operasi di luar negeri terdapat sejumlah faktor lain yang perlu diperhatikan. Faktor-faktor tersebut adalah : perpajakan, regulasi pemerintah, tarip, pengendalian valas, akumulasi dana, dan joint-ventures.
Bea cukai impor sering ditentukan sebagai persentase tertentu atas nilai impor suatu produk. Semakin rendah harga produk, semakin kecil pula beacukainya. Terhadap harga transfer, pengaruh beacukai impor biasanya berlawanan dengan pengaruh pajak penghasilan. Bea cukai impor untuk barang-barang yang dikirimkan ke suatu Negara akan menjadi rendah jika harga transfernya rendah. Tetapi hal ini akan mengakibatkan laba yang tercatat di Negara tersebut menjadi tinggi, dank arena itu pajak penghasilan local atas laba tersebut juga menjadi tinggi. Jadi, di dalam menentukan harga transfer yang tepat, pengaruh faktor-faktor ini harus dikalkulasi. Karena biasanya besarnya pajak penghasilan melebihi besarnya beacukai impor, biasanya harga transfer internasional lebih dipengaruhi oleh pertimbangan pajak penghasilan daripada oleh pertimbangan beacukai impor.

Pihak-pihak Utama yang Dipengaruhi Pilihan Penentuan Harga TransferKebijakan penentuan harga transfer perusahaan multinasional mempunyai sejumlah tujuan. Ini meliputi tujuan untuk menghindari kuota dan restriksi valas, meminimumkan pajak, meminimumkan risiko kurs valuta, meningkatkan bagian laba dari joint ventures, menembus restriksi repatriasi laba, dan mengoptimalkan system pemberian hadiah dan evaluasi kinerja manajerial.
Tujuan-tujuan kebijakan penentuan harga transfer di atas mengacu pada fakta bahwa pilihan penentuan harga transfer yang dilakukan perusahaan mempengaruhi sejumlah pihak baik di luar maupun di dalam perusahaan tersebut. Akibatnya, ada banyak lagi hal yang harus diperhatikan untuk menentukan kebijakan penentuan harga transfer di dalam arena global dan bukan sekedar minimisasi pajak.

- Pihak Internal
Karyawan dari berbagai divisi yang berbeda dari sebuah perusahaan dapat dipengaruhi oleh metode penentuan harga transfer yang dipilih. Dengan anggapan bahwa karyawan dievaluasi berdasarkan profitabilitas divisi, karyawan divisi pembeli akan lebih senang harga transfer intraperusahaan yang rendah, sementara karyawan divisi penjual lebih senang harga transfer yang tinggi. Divisi pajak korporat lebih senang harga transfer yang merefleksi transaksi yang objektif jika perusahaan diaudit oleh otoritas pajak. Manajemen senior tingkat korporat akan lebih memilih metode penentuan harga transfer yang memaksimumkan laba konsolidasian jika gaji dan kompensasi mereka (misalnya yang berupa opsi saham) didasarkan atas kinerja perusahaan keseluruhan.

- Pihak Ekstrenal
Badan-badan pemerintah domestik adalah meliputi instansi-instansi pemungutan pajak local dan nasional, bea cukai, badan legislative, dan lembaga-lembaga regulatori dan pelaksana. Lembaga-lembaga pemungut pajak domestik berkepentingan dengan pemungutan pajak yang “layak”.
Manajemen harus mempertimbangkan kepentingan berbagai pihak di dalam menentukan harga transfer. Matriks kepentingan yang rumit merupakan tantangan bagi manajemen dalam menentukan strategi yang memaksimumkan profitabilitas korporat tanpa melanggar hak masing-masing kelompok konstituen atau melanggar aturan yurisdiksi di mana perusahaan beroperasi.


II. PERPAJAKAN INTERNASIONAL
Pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasioal maupun kaedah yang berasal dari traktat antarnegara dan dari prinsip yang telah diterima baik oleh Negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing, baik mengenai subjek maupun mengenai objeknya.
Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan diluar negeri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar. Konsep ini mencakup istilah :
1. Netralis pajak, berarti pajak tidak memiliki pengaruh terhadap keputusan alokasi sumber daya
2. Equitas pajak, berarti wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terdapat ketidaksetujuan antar bagaimana menginterprestasikan konsep ini.



Sumber Hukum Pajak InternasionalPada dasarnya hukum pajak internasional adalah hukum pajak nasional yang didalamnya mengandung unsur-unsur asing, unsur tersebut bisa mengenai subjek pajaknya, objek pajaknya maupun pemungut pajaknya.
Sumber hukum pajak internasional terdiri dari :
1. Hukum pajak nasional yaitu peraturan pajak sepihak yang tidak ditujukan kepada pihak lain.
2. Traktat yaitu perjanjian pajak dengan negara lain
a. Untuk menghindari pajak berganda
b. Untuk mengatur perlakuan fiskal terhadap orang asing
c. Untuk mengatur mengenai laba Badan Usaha Tetap (BUT)
d. Untuk memberantas penyelundupan pajak
e. Untuk menetapkan tarif douane
3. Putusan hakim (nasional maupun internasional)



Tujuan umum pajak internasional adalah untuk mengeliminsai gejala pajak ganda, hal ini dapat dilakukan dengan 3 cara :1) Dengan cara unilateral, dimana negara yang bersangkuatan memasukkan dalam perundang-undangan pajaknya ketentuan untuk menghindari pajak berganda seperti :
a. Exemption yang didasarkan pada pure territorial principle atau restricted terrirorial principle
b. Tax credit yang dapat dibedakan menjadi direct tax credit, indirect tax credit, dan fictious tax credit/tax sparing
2) Dengan cara bilateral, dilakukan denga melakukan perjanjian pajak antar negara yang dikenal dengan isilah tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Untuk negara Indonesia telah memiliki Tax Treaty denagn 57 negara.
3) Perjanjian multilateral, misalnya Igeneral Agreement Tariffs and Trade (GATT) yang mengatut tarif douane secara multilateral.



Subjek dan Objek Pajak dalam Pajak InternasionalSubjek pajak dibagi menjadi 2 :
1) Subjek pajak dalam negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di luar negeri
2) Subjek pajak luar negeri yang mendapat penghasilan dari sumber-sumber di dalam negeri


Sedangkan objek pajak dibagi menjadi 2 yaitu :
1) Objek pajak dengan sumber di dalam negeri
2) Objek pajak dengan sumber di luar negeri





Pajak Berganda InternasionalPajak internasional mengenal azas-azas tentang domicily country dansource country. Disebut domicily country apabila negara tempat tinggal Wajib Pajak (domicily country atau home country) menganut asas domisili yang mengenakan pajak penghasilan atas worldwide income atas dasar asas domisili.
Apabila Wajib Pajak melakukan transaksi dan memperoleh laba di negara tempat tinggalnya (source country, atau host country), dan kemudian dikenakan juga pajak penghasilan atas laba tersebut atas dasar asas domisili, maka Wajib Pajak tersebut akan dikenakan pajak dua kali (double taxation). Yang pertama oleh source country dan yang kedua oleh domicile country. Negara-negara yang tarif pajaknya rendah atau sama sekali tidak mengenakan pajak atas penghasilan disebut sebagai negara-negara surga pajak (tax haven countries).
Pajak berganda dapat dibedakan menjadi empat yaitu:
a. Pajak berganda internal (internal double taxation), yaitu pengenaan pajak atas Subjek dan Objek Pajak yang sama dalam suatu negara.
b. Pajak berganda internasional (international double taxation), yaitu pengenaan pajak dua kali (atau lebih) terhadap Subjek dan Objek Pajak yang sama oleh dua negara.
c. Pajak berganda secara yuridis (juridical double taxation)
d. Pajak berganda secara ekonomis (economic double taxation)



Metode Penghindaran atau Pengurangan Pajak BergandaDalam rangka mengurangi atau menetralisir dari kemungkinan pengenaan pajak berganda sebagai akibat dari timbulnya konflik tersebut dimuka maka ada beberapa metode yang bisa dilakukan antara lain:
1. Metode perjanjian penghindaran pajak berganda internasional antara lain dilakukan dengan :
a. Traktat yang bersifat multilateral yakni perjanjian yang dilakukan oleh beberapa negara dalam satu perjanjian.
b. Traktat yang bersifat bilateral yakni perjanjian yang menyangkut dua negara.
2. Metode Unilateral atau metode sepihak
Cara ini ditempuh oleh negara secara sepihak melalui Yurisdiksi Nasionalnya, yakni dengan cara memasukkan ketentuan-ketentuan yang kemungkinan dapat menimbulkan pengenaan pajak berganda kedalam yurisdiksi nasionalnya, misalnya ketentuan pasal 24 UU.PPh tentang kredit pajak luar negeri. Tata cara pengereditan ini ada dua cara yang dipakai yakni:
a. Kredit Penuh yakni pembayaran pajak diluar negeri dikreditkan sebesar jumlah yangf dibayar diluar negeri.
b. Kredit Terbatas yakni tata cara pengkreditan pajak yang dibayar diluar negeri menurut jumlah yang paling rendah antara yang dibayar diluar negeri dengan jumlah pajak apabila dikenakan menurut tarif di Indonesia – ini yang dianut pasal 24 UU.PPh.
3. Metode Pembebasan
Metode ini adalah dengan cara memberikan pembebasan terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dariluar negeri, cara pembebasan ini ada dua cara yang ditempuh yakni :
a. Memberikan pembebasan sepenuhnya terhadap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari negara sumber. Artinya penghasilan dari negara sumber tidak dimasukkan dalam peghitungan pajak di Negara Domisili. Metode ini juga sering disebut dengan pembebasan penuh atau full examption.
b. Cara pembebasan perhitungan pajak yang terhutang hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh didalam negeri, tetapi menerapkan tarif rata-rata atas seluruh penghasilan baik dari dalam negeri atau luar negeri atau disebut dengan Metode pembebasan dengan Progresi atau exemption with proression.
Metode pembebasan ini dianggap metode yang paling praktis sebab Negara Domisili tidak perlu mengetahui bagaimana suatu penghasilan dikenakan pajak di Negara Sumber.

http://kartikaratnas.blogspot.co.id/2016/06/akuntansi-internasional-bab-12.html

Tuesday, June 13, 2017

tri bottom line


Tugas 3.2 Tri Bottom Line (Tiga Dasar Pokok)

Istilah triple bottom line pertama kali diperkenalkan oleh John Elkington (1998) dalam bukunya yang berjudul Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business. Elkington menganjurkan agar dunia usaha perlu mengukur sukses (atau kinerja) tak hanya dengan kinerja keuangan (berapa besar deviden atau bottom line yang dihasilkan), namun juga dengan pengaruh terhadap perekonomian secara luas, lingkungan dan masyarakat di mana mereka beroperasi. Disebut triple sebab konsep ini memasukkan tiga ukuran kinerja sekaligus:Economic, Environmental, Social (EES) atau istilah umumnya 3P: “Profit-Planet-People”.


Tanggung jawab sosial perusahaan merupakan kepedulian perusahaan yang didasari tiga prinsip yang dikenal dengan triple bottom lines oleh Eklington (Amalia, 2007: 11):
1. Profit
Profit merupakan unsur terpenting dan menjadi tujuan utama dari setiap kegiatan usaha. Perusahaan tetap harus berorientasi untuk mencari keuntungan ekonomi yang memungkinkan untuk terus beroperasi dan berkembang. Aktivitas yang dapat ditempuh untuk mendongkrak profit antara lain dengan meningkatkan produktivitas dan melakukan efisiensi biaya, sehingga perusahaan mempunyai keunggulan kompetitif yang dapat memberikan nilai tambah semaksimal mungkin.
2. People
Perusahaan harus memiliki kepedulian terhadap kesejahteraan manusia. Menyadari bahwa masyarakat sekitar perusahaan merupakan salah satu stakeholder penting bagi perusahaan, karena dukungan masyarakat sekitar sangat diperlukan bagi keberadaan, kelangsungan hidup, dan perkembangan perusahaan. Maka sebagai bagian yang tak terpisahkan dengan masyarakat lingkungan, perusahaan perlu berkomitmen untuk berupaya memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat. Misalnya, pemberian beasiswa bagi pelajar sekitar perusahaan, pendirian sarana pendidikan dan kesehatan, serta penguatan kapasitas ekonomi lokal.
3. Planet
Hubungan perusahaan dengan lingkungan adalah hubungan sebab akibat, dimana jika perusahaan merawat lingkungan maka lingkungan akan memberikan manfaat kepada perusahaan. Sudah kewajiban perusahaan untuk peduli terhadap lingkungan hidup dan berkelanjutan keragaman hayati. Misalnya, penghijauan lingkungan hidup, perbaikan pemukiman, serta pengembangan pariwisata (ekoturisme).


Dalam gagasan tersebut, perusahaan tidak lagi diharapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu aspek ekonomi yang direfleksikan dalam kondisi financial-nya saja, namun juga harus memperhatikan aspek sosial dan lingkungannya. Perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak hanya pada single bottle lines yaitu, nilai perusahaan (corporate value) yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya (financial) saja, tetapi tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines, yaitu berupa: finansial, sosial dan lingkungan. Kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan (sustainable development). Keberlanjutan perusahaan akan terjamin apabila korporasi juga turut memperhatikan demensi sosial dan lingkungan hidup. Konsep CSR tampaknya dapat memberikan suatu perubahan yang baru dalam dunia bisnis, namun tidak sedikit pendapat yang meragukannya. Banyak orang berpendapat bahwa sebuah perusahaan yang kini telah meninggalkan konsep one line reporting dan mulai menggunakan tripple line reposrting harus diwaspadai dengan ketat karena CSR pada saat itu merupakan suatu trend yang mungkin saja diikuti perusahaan hanya untuk meningkatkan daya saingnya. CSR dipandang hanyalah dalih perusahaan untuk menunjukkan citra baik ke publik sehingga beberapa tindakan kotor dalam perusahaan dapat tertutupi oleh kegiatan CSR. Namun, terlepas dari upaya pencitraan melalui CSR, perusahaan memang seharusnya tetap giat menyelenggarakan kegiatan CSR sebagai langkah pastinya dalam bertanggungjawab atas keuntungan yang ia dapatkan dari lingkungan sosialnya. Pelaksanaan CSR yang baik dan tulus dari perusahaan akan tentunya dapat menciptakan suatu perkembangan yang terus-menerus bagi perusahaan dan tentunya tidak merugikan pihak sosial di sekitar perusahaan tersebut.


Tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggungjawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. CSR atau TJSL sebagai suatu konsep, berkembang pesat sejak 1980 an hingga 1990 an sebagai reaksi dan suara keprihatinan dari organisasi-organisasi masyarakat sipil dan jaringan tingkat global untuk meningkatkan perilaku etis, fairness dan responsibilitas korporasi yang tidak hanya terbatas pada korporasi, tetapi juga pada para stakeholder dan komunitas atau masyarakat sekitar wilayah kerja dan operasinya.


Triple Bottom Line dalam Praktek


Meskipun Anda mungkin atau mungkin tidak mempertimbangkan Triple Bottom Line yang tepat untuk bisnis Anda, masuk akal untuk mengenali cara di mana tempat kerja berubah, dan mempertimbangkan apakah Anda perlu menyesuaikan pendekatan Anda untuk bisnis untuk mencerminkan ini.


Jika Anda memutuskan untuk menjelajahi konsep lebih lanjut, mulai dengan meneliti apa yang perusahaan lain lakukan untuk membuat perubahan positif dalam cara mereka melakukan bisnis. Melihat langkah-langkah mereka telah diambil akan menghemat waktu Anda brainstorming tentang cara-cara untuk meningkatkan bisnis Anda sendiri. Beberapa contoh dari industri yang berbeda termasuk:


Sebuah deliverable internasional dan perusahaan kemasan telah mengambil langkah-langkah drastis untuk mengurangi jejak ekologi, dan saat ini memiliki sekitar 30% dari toko dengan menggunakan energi terbarukan.


Sebuah bisnis es krim telah menetapkan tujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida sebesar 10% selama beberapa tahun mendatang. Hal ini juga telah mulai menyelidiki cara yang lebih ramah lingkungan untuk paket es krim, dan berencana untuk mengurangi limbah oleh setidaknya 1.000 ton.
Sebuah perusahaan hanya membeli biji kopi dari petani yang menanam kopi dengan cara yang ramah lingkungan, dan dibutuhkan sakit untuk memastikan bahwa semua pekerja yang diperlakukan dengan adil, dan menerima upah keterampilan hidup bagi mereka.


Sebuah perusahaan komputer berfokus banyak upaya masyarakat ke arah program pelatihan dan pendidikan. Ini membantu anak-anak yang kurang mampu dengan memberikan mereka akses ke teknologi, dan memiliki tujuan untuk mendaur ulang 60% limbah tahunan.


Dengan mengambil waktu untuk mulai menggunakan pendekatan triple bottom line, Anda mungkin akan terkejut betapa positif reaksi akan berasal dari kolega Anda dan pelanggan Anda.


Kapan Menggunakan Triple Bottom Line


The Triple Bottom Line pada dasarnya adalah sebuah sistem pelaporan. Dari dirinya sendiri, tidak benar-benar meningkatkan dampak perusahaan pada orang atau lingkungan, lebih dari tindakan memproduksi satu set akun manajemen akan mempengaruhi laba.


Namun, dapat digunakan untuk mendorong perbaikan dalam cara organisasi dampak masyarakat dan lingkungan dengan membantu manajer fokus pada apa yang harus mereka lakukan untuk memperbaiki semua garis bawah, dan menjaga pekerjaan ini tinggi pada agenda mereka. Dalam kasus ini, Triple Bottom Line digunakan sebagai jenis Balanced Scorecard .


Seperti semua sistem pengukuran, meskipun, biaya monitoring dan menghitung tiga garis bawah dapat cukup besar. Dan Anda hanya bisa membenarkan biaya ini jika Anda dapat melakukan beberapa kebaikan yang lebih besar sebagai akibat dari memiliki angka. Apa lagi, Anda tentu tidak harus memiliki laporan Bottom Line Triple tempat untuk memperlakukan orang dengan baik, atau teliti tentang pengaruh Anda pada lingkungan. Dalam banyak kasus, uang yang dapat dihabiskan pada pemantauan Triple Bottom Line yang lebih baik dapat digunakan pada orang-atau planet-ramah inisiatif.


Tip:
Hal ini juga perlu dipertimbangkan dalam konteks pemantauan dan mengelola kemajuan organisasi menuju pencapaian yang Faktor Kritis Sukses .


Poin Penting :
The Triple Bottom Line adalah cara mengukur dampak organisasi pada masyarakat dan lingkungan serta keuangannya.


Beberapa perusahaan menemukan bahwa menggunakan itu untuk memantau lebih dari sekedar garis keuangan membantu mereka memperbaiki cara bahwa mereka memperlakukan orang-orang baik di dalam dan di luar organisasi, dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.






Sumber:


http://nandaradisty.blogspot.co.id/2013/01/csr-dan-triple-bottom-lines.html
http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/20962/Chapter%20II.pdf;jsessionid=51B338247A7158F992E80AF0A44904E0?sequence=4
http://www.kompasiana.com/saufiginting/me-recharge-triple-bottom-line-untuk-meningkatkan-pembangunan-berkelanjutan_551ff43c81331189709de321
http://oursolving.blogspot.co.id/2011/09/67-triple-bottom-line.html

Tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility)

Tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility)

Perusahaan berkembang atau perusahaan besar memiliki tanggung jawab yang tinggi untuk mengungkapkan kegiatan sosial perusahaan yang dinyatakan dalam laporan tahunan perusahaan. Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
Tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) adalah mekanisme bagi suatu organisasi untuk secara sukarela mengintegrasikan perhatian terhadap lingkungan dan sosial ke dalam operasinya dan interaksinya dengan stockholders, yang melebihi tanggung jawab organisasi di bidang hukum (Darwin dalam Saputri, 2011).
CSR berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, dimana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau dividen melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Penerapan CSR dalam perusahaan-perusahaan diharapkan selain memiliki komitmen finansial kepada pemilik atau pemegang saham, tapi juga memiliki komitmen sosial terhadap para pihak lain yang berkepentingan, karena CSR merupakan salah satu bagian dari strategi bisnis perusahaan dalam jangka panjang. Adapun tujuan dari CSR adalah (Saputri, 2011):
1.  Untuk meningkatkan citra perusahaan dan mempertahankan, biasanya secara implisit, asumsi bahwa perilaku perusahaan secara fundamental adalah baik.
2.    Untuk membebaskan akuntabilitas organisasi atas dasar asumsi adanya kontrak sosial di antara organisasi dan masyarakat. Keberadaan kontrak sosial ini menuntut dibebaskannya akuntabilitas sosial.
3.  Sebagai perpanjangan dari pelaporan keuangan tradisional dan tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada investor.
Untuk itulah maka pertanggungjawaban sosial perusahaan (CSR) perlu diungkapkan dalam perusahaan sebagai wujud pelaporan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan
Pengungkapan didefenisikan sebagai suatu usaha perusahaan untuk menyeimbangkan komitmen-komitmennya terhadap kelompok dan individual dalam lingkungan perusahaan (Ebert dan Griffin dalam Saputri, 2011). Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan bukan menjadi hal yang bersifat sukarela tetapi sudah menjadi kegiatan yang wajib dinyatakan dalam laporan tahunan. Semakin besar perusahaan maka semakin diwajibkan perusahaan tersebut untuk mengungkapkan kegiatan sosialmya. Pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan yang dinyatakan dalam laporan tahunan untuk memberikan informasi kepada pengguna laporan keuangan tahunan dan kegiatan sosial yang dilakukan untuk mengurangi dampak negatif yang dialami perusahaan seperti kemungkinan terjadinya kesenjangan sosial atau kerusakan lingkungan.
Ada dua pendekatan yang secara signifikan berbeda dalam melakukan penelitian tentang pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan. Pertama, pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan mungkin diperlakukan sebagai suatu suplemen dari aktivitas akuntansi konvensional. Pendekatan ini secara umum akan menganggap masyarakat keuangan sebagai pemakai utama pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan dan cenderung membatasi persepsi tentang tanggung jawab sosial yang dilaporkan. Pendekatan alternatif kedua dengan meletakkan pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan pada suatu pengujian peran informasi dalam hubungan masyarakat dan organisasi. Pandangan yang lebih luas ini telah menjadi sumber utama kemajuan dalam pemahaman tentang pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan dan sekaligus merupakan sumber kritik yang utama terhadap pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan (Ririn, 2011).
Pengungkapan sosial dan lingkungan adalah sebagai berikut: voluntary disclosures of information, both qualitative and quantitative made by organizations to inform or influence a range of audiences. the quantitative disclosures may be in financial on no-financial terms. Berdasarkan definisi tersebut maka pengungkapan sosial dan lingkungan merupakan pengungkapan informasi sukarela, baik secara kuantitatif yang dibuat oleh organisasi untuk menginformasikan aktivitasnya, dimana pengungkapan kuantitatif berupa informasi keuangan maupun non keuangan (Mathews dalam Anavianti, 2011). Pengungkapan sosial perusahaan secara rinci meliputi lingkungan fisik, energi, sumberdaya manusia, dan keterlibatan masyarakat.


Menurut Murtanto (2006) dalam Media Akuntansi, pengungkapan kinerja seringkali dilakukan secara sukarela (voluntary disclosure) oleh perusahaan. Adapun alasan-alasan perusahaan mengungkapkan kinerja sosial secara sukarela antara lain.
1.     Internal Decision Making : Manajemen membutuhkan informasi untuk menentukan efektivitas informasi sosial tertentu dalam mencapai tujuan sosial perusahaan. Walaupun hal ini sulit diidentifikasi dan diukur, namun analisis secara sederhana lebih baik daripada tidak sama sekali.
2.   Product Differentiation : Manajer perusahaan memiliki insentif untuk membedakan diri dari pesaing yang tidak bertanggung jawab secara sosial kepada masyarakat. Hal ini mendorong perusahaan yng peduli sosial untuk mengungkapkan informasi tersebut sehingga masyarakat dapat membedakan mereka dari perusahaan lain.
3.    Enlightened Self Interest : Perusahaan melakukan pengungkapan untuk menjaga keselarasan sosialnya dengan para stakeholder karena mereka dapat mempengaruhi pendapatan penjualan dan harga saham perusahaan.
Pada saat perusahaan mulai berinteraksi dan dekat dengan lingkungan luarnya (masyarakat), maka berkembang hubungan saling ketergantungan dan kesamaan minat serta tujuan antara perusahaan dengan lembaga sosial yang ada. Interaksi ini menyebabkan perusahaan tidak bisa lagi membuat keputusan atau kebijakan yang hanya menguntungkan pihaknya saja. Tetapi perusahaan juga harus memikirkan kebutuhan pihak-pihak yang berkepentingan dengan terhadap perusahaan (stakeholder needs).
Jurnal I

Nama Jurnal
E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana 6.3
Volume / Halaman
Halaman 402-418
Nama Penulis
1. Ni Wayan Oktariani
2. Ni Putu Sri Harta Mimba
Judul Jurnal
Pengaruh Karakteristik Perusahaan Dan Tanggung Jawab Lingkungan Pada Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Tanggal Jurnal
Tahun 2014
Tujuan Penelitian
Untuk mengetahui pengaruh hutang, profitabilitas, ukuran perusahaan, kepemilikan saham asing, komposisi dewan komisaris dan tanggung jawab lingkungan pada pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan.
Variable Penelitian
Variable Independen : Karakteristik Perusahaan Dan Tanggung Jawab Lingkungan Pada Pengungkapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Variable Dependen : Reaksi Investor.
Kesimpulan Penelitian
Hutang, profitabilitas, tanggung jawab lingkungan berpengaruh signifikan pada
pengungkapan tanggung jawab sosial perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek
Indonesia periode 2008-2012. Ukuran perusahaan, kepemilikan, saham asing dan komposisi
dewan komisaris tidak berpengaruh signifikan pada pengungkapan tanggung jawab sosial
perusahaan pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia periode 2008-2012.

Jurnal II

Nama Jurnal
Jurnal Nominal
Volume / Halaman
Volume I Nomor I
Nama Penulis
1. Marzully Nur
2. Denies Priantinah M.Si.,Akt
Judul Jurnal
Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi   Pengungkapan Corporate Social Responsibility   Di Indonesia (Studi Empiris Pada Perusahaan Berkategori  High Profile Yang Listing Di Bursa Efek Indonesia).
Tanggal Jurnal
Tahun 2012
Tujuan Penelitian
Mengetahui pengaruh profitabilitas, ukuran perusahaan, kepemilikan saham publik, dewan komisaris, leverage dan pengungkapan media terhadap pengungkapan Corporate Social Responsibility.
Variable Penelitian
Variable Independen : Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi   Pengungkapan Corporate Social Responsibility.

Variable Dependen : Profitabilitas, ukuran perusahaan, kepemilikan saham publik, dewan komisaris, leverage dan pengungkapan media.
Kesimpulan Penelitian
Profitabilitasyang diproksi dengan ROA tidak berpengaruh terhadap pengungkapan CSR hal ini dikarenakan ketika perusahaan memiliki tingkat laba yang tinggi, perusahaan (manajemen) menganggap tidak perlu melaporkan hal-hal yang dapat mengganggu informasi tentang sukses keu- angan perusahaan. 
Ukuran perusahaan yang diukur dengan Total Asset berpengaruh positif dan signifikan terhadap pengungkapan CSR hal ini dikarenakan semakin besar suatu perusahaan maka biaya keagenan yang muncul juga semakin besar. Untuk mengurangi biaya keagenan tersebut, perusahaan akan cenderung mengungkapkan informasi yang lebih luas.
Kepemilikan saham publik  tidak berpengaruh terhadap pengungkapan CSR hal ini dikarenakan kemungkinan kepemilikan publik pada perusahaan di Indonesia secara umum belum mempedulikan masalah lingkungan dan sosial sebagai isu kritis yang harus secara ekstensif untuk diungkapkan dalam laporan tahunan.
Dewan komisaris menunjukkan  pengaruh  yang  signifikan  dan negatif terhadap pengungkapan CSR  alasan yang bisa menjelaskan ini dikarenakan dewan komisaris yang berjumlah kecil akan memiliki efektivitas yang baik terhadap pengawasan manajemen perusahaan. Selain itu, ukuran dewan komisaris yang berjumlah besar juga menjadi kurang efektif karena dominasi anggota dewan komisaris yang mementingkan kepentingan pribadi atau kepentingan kelompoknya sehingga mengesampingkan kepentingan perusahaan.
Leverage yang diproksi dengan DER (Debt Equity Ratio) menunjukkan  pengaruh  yang  signifikan  dan  negatif terhadap pengungkapan CSR hal ini dikarenakan manajemen perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi cenderung mengurangi pengungkapan tanggung jawab sosial yang dibuatnya agar tidak menjadi sorotan dari para debtholders.
Pengungkapan  media tidak berpengaruh ter- hadap pengungkapan CSR hal ini dikarenakan media lebih berperan sebagai sarana perusahaan bukan sebagai exposure media yang mendorong perusahaan melakukan pengungkapan CSR Profitabiltas, ukuran perusahaan, kepemilikan saham publik, dewan komisaris, leverage dan pengungkapan media secara bersama-sama mempengaruhi pengungkapan CSR .



Jurnal III

Nama Jurnal
Jurnal Nominal
Volume / Halaman
Volume IV Nomor 2
Nama Penulis
Anggara Satria Putra
Judul Jurnal
Pengaruh Corporate Social Responsibility Terhadap Profitabilitas Perusahaan  (Studi Empiris Pada Perusahaan Sektor Industri Barang Konsumsi Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Tahun 2010-2013)
Tanggal Jurnal
Tahun 2015
Tujuan Penelitian
1) Mengetahui pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap profitabilitas perusahaan yang diukur dengan ROA pada perusahaan industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI tahun 2010-2013.
2) Mengetahui pengaruh CSR terhadap profitabilitas perusahaan yang diukur dengan ROE pada perusahaan industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI tahun 2010-2013.
3) Mengetahui pengaruh CSR terhadap profitabilitas perusahaan yang diukur dengan NPM pada perusahaan industri barang konsumsi yang terdaftar di BEI tahun 2010-2013.
Variable Penelitian
Variable Independen : Corporate Social Responsibility Terhadap Profitabilitas Perusahaan.

Variable Dependen : Return on Asset (ROA), Return On Equity (ROE), Net Profit Margin (NPM).
Kesimpulan Penelitian
a. CSR memiliki pengaruh yang signifikan terhadap ROA, hal ini dikarenakan nilai p-value yang memenuhi kriteria signifikansi sebesar <5% yaitu bernilai 0,02 atau 2%. Variabel CSR juga memiliki pengaruh positif terhadap variabel Profitabilitas yang diukur menggunakan ROA yang dapat diamati melalui nilai path coeffisien yang bernilai positif yaitu 0,17. Berdasarkan hasil R2 dapat diketahui sebesar 0,03 atau sebesar 3%. Artinya CSR hanya mempengaruhi Profitabilitas perusahaan yang diukur menggunakan ROA sebesar 3% sedangkan sisanya yaitu sebesar 97% dipengaruhi oleh variabel lainnya diluar penelitian ini.
b. CSR tidak memiliki pengaruh yang signifikan terhadap ROE, hal ini ditunjukkan oleh nilai p-value yang melebihi batas kriteria signifikansi sebesar <5% yaitu bernilai 0,26 atau 26%. Namun,variabel CSR memiliki pengaruh positif terhadap variabel Profitabilitas yang diukur menggunakan ROE yang dapat diamati melalui nilai path coeffisien yang bernilai positif yaitu 0,13. Berdasarkan hasil R2 dapat diketahui sebesar 0,02 atau sebesar 2%. Artinya CSR mempengaruhi Profitabilitas perusahaan yang diukur menggunakan ROE sebesar 2% sedangkan sisanya yaitu sebesar 98% dipengaruhi oleh variabel lainnya diluar penelitian ini.
c. CSR memiliki pengaruh yang signifikan terhadap NPM, hal ini ditunjukkan p- value yang memenuhi kriteria signifikansi sebesar <5% yaitu bernilai 0,03 atau bernilai 3%. Variabel CSR juga memiliki pengaruh positif terhadap variabel Profitabilitas yang diukur menggunakan NPM yang dapat diamati melalui nilai path coeffisien yang bernilai positif yaitu 0,16. Berdasarkan hasil R2 dapat diketahui sebesar 0,03 atau sebesar 3%. Artinya CSR mempengaruhi Profitabilitas perusahaan yang diukur menggunakan NPM sebesar 3% sedangkan sisanya yaitu sebesar 97% dipengaruhi oleh variabel lainnya diluar penelitian ini.


DAFTAR PUSTAKA


PENGUNGKAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (GCG)

PENGUNGKAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (GCG)



PENGUNGKAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN (GCG)

A. PENGERTIAN GCG
Tata Kelola Perusahaan (corporate governance) adalah rangkaian proses, kebiasaan, kebijakan, aturan, dan institusi yang memengaruhi pengarahan, pengelolaan, serta pengontrolan suatu perusahaan atau korporasi. Tata kelola perusahaan juga mencakup hubungan antara para pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat serta tujuan pengelolaan perusahaan. Pihak-pihak utama dalam tata kelola perusahaan adalah pemegang sahammanajemen, dan dewan direksi. Pemangku kepentingan lainnya termasuk karyawan, pemasok, pelanggan, bank dan kreditor lain, regulator, lingkungan, serta masyarakat luas. Tata kelola perusahaan adalah suatu subjek yang memiliki banyak aspek. Salah satu topik utama dalam tata kelola perusahaan adalah menyangkut masalah akuntabilitas dan tanggung jawab mandat, khususnya implementasi pedoman dan mekanisme untuk memastikan perilaku yang baik dan melindungi kepentingan pemegang saham. Fokus utama lain adalah efisiensi ekonomi yang menyatakan bahwa sistem tata kelola perusahaan harus ditujukan untuk mengoptimalisasi hasil ekonomi, dengan penekanan kuat pada kesejahteraan para pemegang saham. Ada pula sisi lain yang merupakan subjek dari tata kelola perusahaan, seperti sudut pandang pemangku kepentingan, yang menuntut perhatian dan akuntabilitas lebih terhadap pihak-pihak lain selain pemegang saham, misalnya karyawan atau lingkungan. Perhatian terhadap praktik tata kelola perusahaan di perusahaan modern telah meningkat akhir-akhir ini, terutama sejak keruntuhan perusahaan-perusahaan besar AS seperti Enron Corporation dan Worldcom. Di Indonesia, perhatian pemerintah terhadap masalah ini diwujudkan dengan didirikannya Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) pada akhir tahun 2004.
B. JURNAL GCG
1. Rakhmat (Jurnal Skripsi 2013) Meneliti tentang Good Corporate Governance (GCG) Sebagai Prinsip Implementasi Corporate Social Responsibility. Penelitian ini menunjukkan Penelitian ini dilakukan di PT TELKOM INDONESIA yang bergerak di bidang jasa telekomunikasi di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik/good corporate governance (GCG) terhadap pelaksanaan praktik Tanggungjawab Sosial Perusahaan/Corporate Social Responsibility (CSR). Pada Prinsip tata kelola perusahaan yang baik, di dalamnya terdapat prinsip-prinsip yang diimplementasikan dalam bentuk pelaksanaan program CSR. Hasil penelitian menunjukan adanya peranan penting prinsip GCG dalam pelaksanaan praktik CSR. Penerapan prinsip GCG secara utuh, menjadikan implementasinya terhadap pelaksanaan program CSR menjadi terarah dan lebih terfokus.
2. Wati (Vol 1, No 01 (2012)) Meneliti tentang Pengaruh Praktek Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Perusahaan di Bursa Efek Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan Penerapan untuk tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governnce) dapat diartikan sebagai suatu proses yang digunakan oleh perusahaan untuk meningkatkan kualitas kinerja keuangan perusahaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh Good Corporate Governance terhadap kinerja keuangan perusahaan (ROE dan NPM) di Bursa Efek Indonesia. Penelitian ini tergolong penelitian kausatif. Sampel penelitian ditentukan dengan metode purposive sampling dan periode penelitian selama 2008-2010 sehingga diperoleh sampel sebanyak 13 perusahaan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari www.idx.co.id dan The Indonesian Institute for Corporate Governance (IICG). Metode analisis yang digunakan adalah analisis regresi sederhana. Untuk pengujian hipotesis menggunakan uji t statistik. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Good Corporate Governance (CGPI) yang mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan (ROE dan NPM).
3. Ratih (Jurnal Kewirausahaan Volume 5 Nomor 2, Desember 2011) Meneliti tentang Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Nilai Perusahaan Dengan Kinerja Keuangan Sebagai Variabel Intervening Pada Perusahaan Peraih The Indonesia Most Trusted Company-CGPI. Penelitian ini menunjukkan This study aimed to determine the effect of CGPI on firm value (NP) on the winning companies ranking of 'The Indonesia Most Trusted Company (IMTC-CGPI) using the four intervening variables that consist of net profit margin (NPM) and Return on Assets (ROA). With this research are expected to know the effectiveness of CGPI influence either directly or indirectly to the the firm value.The population as many as 40 companies and by applying a purposive sampling, author obtain a sample of 21 companies. This study uses quantitative and uses the path analytical methods with the SPSS to determine the strong causal relationship between independent variables (CGPI) and the dependent variable (NP) either directly or indirectly. The results of this study are: 1) The test result the influence of CGPI toward 2 intervening variables found no one that shows a causal relationship is a significant. 2) The test result the direct influence of intervening variables on firm value (NP) is also only one causal relationship that shows a significant effect of the influence of return on investment (ROA) toward the firm value (NP) and its influence is significantly positive, the path coefficient is 0542 with the significance of 0002 (< 0.050). 3)The test result of indirect influence of CGPI to firm value (NP) with two intervening variables (NPM and ROA), not found any causal relationship that showing a significant influence

Jurnal Penelitian

Jurnal I

Nama Jurnal
Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)
Volume / Halaman
Vol. 33 No. 1 / Halaman 146 - 153
Nama Penulis
1. Fery Ferial
2. Suhadak
3. Siti Ragil Handayani
Judul Jurnal
Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan Dan Efeknya Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia
Periode 2012-2014)
Tanggal Jurnal
April 2016
Tujuan Penelitian
Mengetahui dan menjelaskan pengaruh Good
Corporate Governance terhadap kinerja keuangan dan efeknya terhadap nilai perusahaan.
Variable Penelitian
Variable Independen : Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan.

Variable Dependen : Efek Terhadap Nilai Perusahaan.
Kesimpulan Penelitian
a. Berdasarkan hasil analisis statistik pertama
menunjukan bahwa Good Corporate Governance berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan. Nilai koefisien jalur antara variabel GCG terhadap kinerja keuangan adalah negatif, berarti hubungan GCG dan kinerja keuangan adalah berlawanan.
b. Berdasarkan hasil analisis statistik kedua menunjukan bahwa Good Corporate Governance berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan. Nilai koefisien jalur antara variabel GCG terhadap nilai perusahaan adalah positif, berarti hubungan GCG dan kinerja keuangan adalah linear atau berbanding lurus.
c. Berdasarkan hasil analisis statistik ketiga menunjukan bahwa kinerja keuangan berpengaruh signifikan terhadap nilai perusahaan. Nilai koefisien jalur antara variabel kinerja keuangan terhadap nilai perusahaan adalah negatif, berarti hubungan kinerja keuangan dan nilai perusahaan adalah berlawanan.

Jurnal II

Nama Jurnal
E-Jurnal Akuntansi Universitas Udayana
Volume / Halaman
Vol.13.No.2 / Halaman 564-581
Nama Penulis
1. Diana Istighfarin
2. Ni Gusti Putu Wirawati
Judul Jurnal
Pengaruh Good Corporate Governance Terhadap
Profitabilitas Pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Tanggal Jurnal
November 2015
Tujuan Penelitian
Menguji pengaruh Good Corporate Governance terhadap profitabilitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Variable Penelitian
Variable Independen : Good Corporate Governance Terhadap Kinerja Keuangan.

Variable Dependen : Efek Terhadap Nilai Perusahaan.
Kesimpulan Penelitian
Penelitian ini menemukan variabel kepemilikan institusional dan CGPI berpengaruh positif signifikan terhadap profitabilitas, sedangkan variabel dewan komisaris independen dan komite audit tidak berpengaruh signifikan terhadap
profitabilitas.



Jurnal III

Nama Jurnal
Jurnal Nominal
Volume / Halaman
Volume I Nomor I / Halaman 84 - 103
Nama Penulis
1. Reny Dyah Retno M.
2. Denies Priantinah M.Si., Ak.
Judul Jurnal
Pengaruh Good Corporate Governance Dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility Terhadap Nilai Perusahaan (Studi Empiris Pada Perusahaan Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia Periode 2007-2010)
Tanggal Jurnal
Tahun 2012
Tujuan Penelitian
Mengetahui :
1) Pengaruh GCG Terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Size dan Leverage pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010
2) Pengaruh Pengungkapan CSR Terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Size, Jenis industri, Profitabilitas, dan Leverage pada perusahaan yang terdaftardi BEI periode 2007-2010
3) Pengaruh GCG Dan Pengungkapan CSR Terhadap Nilai Perusahaan pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode
2007-2010.
Variable Penelitian
Variable Independen : Good Corporate Governance Dan Pengungkapan Corporate Social Responsibility.

Variable Dependen : Terhadap Nilai Perusahaan, kontrol Size, Jenis industri, Profitabilitas, dan Leverage.
Kesimpulan Penelitian
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan,
maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1) GCG berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Ukuran Perusahaan dan Leverage pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010. Hal ini menunjukkan bahwa investor bersedia memberikan premium lebih kepada perusahaan yang memberikan transparansi atas pelaksanaan GCG dalam laporan tahunan mereka. Semakin tinggi tingkat implementasi GCG semakin tinggi nilai perusahaan yang ditunjukkan dengan tingginya harga saham perusahaan. Pada variabel kontrol berupa Ukuran Perusahaan dan Leverage, terbukti memiliki korelasi positif signifikan terhadap GCG. Hal ini dikarenakan perusahaan
besar memiliki masalah keagenan lebih besar karena lebih sulit untuk dimonitor, sehingga diperlukan penerapan corporate governance yang
baik, perusahaan kecil mempunyai kesempatan
bertumbuh yang tinggi, sehingga membutuhkan
dana eksternal dan membutuhkan penerapan corporate governance yang baik. Adanya korelasi
antara Leverage terhadap GCG dikarenakan adanya corporate governance yang baik akan meminimalisasi konflik antara pihak-pihak yang berkepentingan di dalam perusahaan mengenai keputusan pendanaan dan hal-hal yang berhubungan dengan leverage perusahaan.
2) Pengungkapan CSR berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap Nilai Perusahaan dengan variabel kontrol Ukuran Perusahaan, Jenis industri, Profitabilitas, dan Leverage pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010. Hal ini dikarenakan kualitas Pengungkapan CSR dari tahun 2007-2010 masih rendah dan belum mengikuti standar GRI. Pada variabel kontrol Ukuran Perusahaan memiliki korelasi signifikan terhadap Pengungkapan CSR, semakin besar perusahaan Pengungkapan CSR yang dibuat juga cenderung semakin luas. Variabel kontrol Jenis Industri memiliki korelasi signifikan terhadap Pengungkapan CSR, dikarenakan luas Pengungkapan CSR antar perusahaan dalam industri yang satu dengan industri lainnya berbeda karena masing-masing industri memiliki karakterisitik yang berbeda. Pada variabel kontrol profitabilitas memiliki korelasi signifikan terhadap pengungkapan CSR dikarenakan perolehan laba yang semakin besar membuat perusahaan mengungkapkan informasi sosial yang lebih luas. Pada variabel kontrol Leverage, memiliki korelasi signifikan terhadap
Pengungkapan CSR dikarenakan manajemen perusahaan dengan tingkat leverage yang tinggi akan mengurangi pengungkapan CSR yang dibuat agar tidak menjadi sorotan debtholders.
3) GCG dan Pengungkapan CSR berpengaruh positif terhadap Nilai Perusahaan pada perusahaan yang terdaftar di BEI periode 2007-2010. Hasil ini menunjukkan bahwa penerapan corporate governance yang baik dan pengungkapan CSR dapat meningkatkan reputasi perusahaan.



DAFTAR PUSTAKA
http://edithmarhaeni.blogspot.co.id/2011/03/pelaporan-dan-pengungkapan-akuntansi.html