Friday, June 12, 2015

Manfaat Olahraga Lari


       Manfaat Lari Pagi Bagi Kesehatan,- Tenyata sangat banyak sekali manfaat lari pagi bagi kesehatan, selain menyehatkan tubuh agar lebih sehat dan bugar, lari pagi pun dapat membersihkan pernafasan karena udara yang kita hirup di pagi hari masih bersih dan belum banyak mengandung polusi. Selain itu lari pagi juga dapat menurunkan berat badan loh, namun dengan lari pagi yang benar, nah lalu seperti apa lari pagi yang benar itu berikut rinciannya :
Pakai sepatu lari

     Kesalahan yang pertama sering dilakukan adalah tidak memakai sepatu yang benar. Alhasil, kaki jadi terasa berat, cedera, atau menapak kurang tepat. Sepatu lari memang khusus diciptakan untuk berlari. Sehingga saat gerakan Anda menapak, Anda akan ditopang dengan sponge yang elastis dan mencegah cedera kaki. Selain itu, umumnya sol sepatunya fleksibel, tidak keras dan tidak melukai kaki Anda.

  • Pilih outfit
Anda juga harus mempertimbangkan outfit mana yang akan Anda kenakan untuk jogging. Yang paling nyaman adalah yang dapat menyerap keringat dengan baik dan cepat. Sehingga jangan pilih yang membuat Anda justru kepanasan dan menjadi trauma untuk berlatih lagi. Berikan outfit yang nyaman untuk tubuh, sehingga keesokan harinya tubuh tidak malas untuk dipaksa berlari lagi.
  • Menapakkan kaki
Posisi saat berlari yang ringan dan membuat Anda tidak mudah lelah adalah setengah berjinjit. Jadi di sini bukan seluruh telapak kaki Anda yang menyentuh tanah, tetapi ujung kaki saja. Dengan begini berlari akan lebih ringan dan Anda tak mudah lelah.
  • Mengatur nafas
Atur nafas itu penting untuk membuat Anda tidak cepat lelah. Buat hitungan 1-8, dan dalam hitungan 1-3 tarik nafas, hitungan ke 4 hembuskan. Berlanjut dengan hitungan ke 5-7 tarik nafas, dan 8 dihembuskan. Baiknya menarik nafas dan menghembuskannya lewat hidung. Kunci mulut rapat-rapat sehingga Anda bisa merasakan keluar masuknya udara lewat hidung. Cara ini akan membantu Anda tidak mudah lelah, serta bisa melatih pernafasan dan jantung Anda.
  • Lakukan selama 45 menit
Lari pagi itu jangan hanya 10-15 menit saja. Untuk melakukan pembakaran yang lebih efektif, maka Anda harus lari konstan selama 45 menit. Dengan demikian, pembakaran pada tubuh akan efektif. Bagian yang terbakar adalah bagian yang paling mudah gemuk. Jadi, periksa kembali apakah tubuh Anda menyusut setelah 3-4 kali latihan jogging.
  • Merilekskan kaki
Setelah berlari, jangan langsung duduk atau bersila. Tetapi, bawa kaki Anda berjalan setidaknya 5-10 menit. Isi kembali tenaga Anda dengan 2 gelas air putih. Kemudian mandi di air hangat agar otot-otot tetap rileks dan tidak kaget.

Jika anda melakukan lari pagi dengan baik dan benar maka anda secara otomatis selain menyehatkan tubuh juga akan menurunkan berat badan anda sehingga anda memiliki tubuh yang sehat, ideal dan langsing. Untuk lebih jelasnya mari kita simak manfaat lari pagi bagi kesehatan di bawah ini :
Menajamkan Mata. 
Orang yang berlari 56 Km dalam seminggu, cenderung berhasil menekan risiko terganggunya penglihatan mata karena faktor usia hingga 54 persen, jika dibandingkan dengan mereka yang berlari hanya 16 Km per minggu.

  • Menjaga Kesehatan Jantung
Pelari yang dengan konstan berlari sejauh 16 Km dalam seminggu akan 39 persen lebih jarang mengalami gangguan tekanan darah. Plus mereka juga akan jarang menumpuk kolesterol dalam pembuluh darahnya hingga 34 persen.
  • Mendongkrak Gairah
Pelari pria yang membakar sebanyak 3.000 kalori per minggu dari aktivitas berlari selama 5 jam, akan menjauhkan dirinya dari disfungsi ereksi hingga 83 persen.
  • Menguatkan Tulang
Masa tulang para pelari ternyata lebih baik dari atlet aerobik lainnya, demikian diungkapkan oleh University of Missouri. Para peneliti membandingkan kepadatan tulang para pelari dengan pesepeda. Ada sebanyak 63 persen pesepeda yang memiliki masa tulang yang jelek, sedangkan pelari hanya 19 persen.
  • Lancar Berfikir
Sebuah penelitian yang dilakukan kepada para pekerja di Inggris mengungkapkan, rutin berlari membuat mereka jarang melakukan kesalahan dalam pekerjaan, memiliki konsentrasi yang baik, dan lebih produkif dibanding yang lari hanya sesekali.
  • Terbebas dari Dimensia
Journal of American Geriatrics Society melaporkan, perempuan yang dari remaja sudah rajin olahraga lari, di usia senjanya jarang yang mengalami kepikunan.
  • Tidur Lebih Lelap
Para insomnia yang diminta untuk berlari, ternyata berhasil mempercepat waktu tidurnya hingga 17 menit dibanding saat mereka tidak berlari. Plus mereka tidur lebih lelap, bahkan sehari setelah berlari.
  • Jarang Terkena Flu
Pelari yang berlari sejam setiap harinya, akan berhasil menjauh dari serangan virus flu hingga 18 persen dibanding yang tidak berlari. Ini didapat dari penelitian yang dilakukan di Swedia.
  • Bernafas Lebih Lega
Penelitian yang dilakukan kepada pengidap asma yang diminta untuk melakukan olahraga lari dan olahraga kekuatan dalam seminggu secara bergantian, setelah 3 bulan, berhasil mengurangi serangan asmanya. Para responden mengaku bernapas lebih lega dan imun tubuh lebih kuat.
  • Panjang Umur
Sebuah pengamatan terhadap 22 studi mengungkapkan, orang yang berlari 2,5 jam dalam seminggu akan menekan risiko meninggal dalam usia muda hingga 19 persen. Sedangkan penelitian lain mengungkapkan, orang yang aktif berolahraga akan menekan risiko meninggal dalam usia muda hingga 50 persen.
Ternyata ada segudang Manfaat Lari Pagi Bagi Kesehatan, ayo kita mulai hidup sehat dengan rutin lari pagi. Andapun jangan salah karena lari pagi ada aturannya, maka lakukanlah dengan baik dan benar. Jangan sampai berlebih pula karena jika dilakukan berlebih akan mengakibatkan pengeroposan tulang sejak dini.
Manfaat Screen Protector

Pengguna Gadget yang baik pasti peduli dengan perawatan gadgetnya. Salah satunya adalah merawat layar (screen) agar kegunaan fungsional tetap terjaga dengan baik dan awet. Screen Guard alias pelindung screen (biasa disingkat SG) hadir di pasaran dan menjadi aksesoris yang mesti dimiliki. Dalam memilih screen guard, ada beberapa tipe fungsi dan kegunaan. Apa saja tipe fungsi dan kegunaannya? Check this out!

1. Screen Guard Glossy
Tipe ini termasuk guard atau protektor biasa. Fungsi juga cuma melindungi dari goresan saja, biasanya licin alias glossy dan harganya pun relatif murah.
– screen guard glossy tipe pertama = yaitu warna tampilan yg dihasilkan sama seperti kita tidak memakasi screenguard (cem transparan gitu)
– screen guard glossy tipe kedua = warnanya kadang berubah dari aslinya.. lebih buram. tipe ini biasanya lebih murah dibanding yg tipe pertama.
Kelebihan screen guard glossy ya murah itu. Tapi kekurangan yang mesti diperhatikan yakni biasa meninggalkan sidik jari, mudah kotor, dan tidak anti minyak.

2. Screen Guard Mirror
Jika kita memakai jenis ini maka permukaan screen/LCD gadget kita akan menjadi seperti cermin. Lumayan lah untuk bisa bernarsis ria. Hehe.. Seperti jenis no.1, jenis ada yg merubah warna asli dan tidak. Screen guard mirror berubah jadi cermin jika LCD dalam keadaan non aktif. kalau keadaan aktif fungsi cerminnya hilang oleh cahaya dari dalam LCD.

3. Screen Guard Anti Glare
Permukaan jenis yang ini kasar dan matte/doff. Jenis ini termasuk screen guard yang lebih mahal dibanding yang lain karena mempunyai keunggulan :
– tanpa meninggalkan sidik jari (fingerprint)
– anti minyak dan tidak mudah kotor

4. Screen Guard Anti Spy
Seperti namanya, keunikan dari screen guard jenis ini adalah orang yg di samping kita tidak akan melihat LCD aktif kita. orang di sebelah kita tidak bisa mengintip apa yang kita lakukan. Pada sudut tertentu saja bisa melihat atau tegak lurus dengan mata kita. Pokoknya hanya user yang bisa melihat tuh layar LCD aktif.
So, screen guard yang sangat cocok untuk yang menginginkan privasi.

5. Anti Glare dan Anti Spy
Fungsinya ganda. Susah ditemukan di pasaran, kalaupun ada harganya paling mahal.

6. Invisible Shield
Dari bahannya memang sangat kuat digosok pake apapun (bahkan pake obeng sekalipun..hehe) permukaan yang dilindunginya gak akan kegores. Tapi sayangnya kebanyakan invisible shield ini satu paket dengan pelindung semua permukaan body gadget kita.. jadi, bukan hanya screennya saja (walaupun ada, tapi sangat jarang yang jual cuma screennya aja)
Perlindungan Konsumen di Indonesia



Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.



Perlindungan konsumen adalah faktor strategis bangsa dan negara Indonesia dalam upaya meningkatkan perekonomian dalam arti daya saing perdagangan yang kuat, sehat dan efisien.
Perlindungan konsumen sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sangat menonjolkan sisi keseimbangan untuk memberi perlindungan hukum kepada konsumen


UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsibarang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


    BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)



BPSK adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi "menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan". Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, konsumen dan unsur pelaku usaha.


BPSK diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar. Selain itu dapat pula menjadi akses untuk mendapatkan informasi serta jaminan perlindungan hukum yang sama bagi konsumen dan pelaku usaha.


Dalam penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, BPSK berwenang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bukti surat, dokumen, bukti barang, hasil uji laboratorium, dan bukti-bukti lain, baik yang diajukan oleh konsumen maupun oleh pelaku usaha.


Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengamanatkan pembentukan lembaga yang akan menyelenggarakan perlindungan konsumen, yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), sehingga melalui fungsi, tugas dan wewenang dari kedua lembaga tersebut diharapkan dapat mewujudkan perlindungan konsumen yang bersifat preventif.


Sedangkan dalam memberikan perlindungan konsumen yang bersifat represif yaitu melalui pengaturan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberi ganti rugi kepada konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 s/d Pasal 28 yang lebih dikenal dengan sebutan tanggung jawab perdata dan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang perlindungan konsumen yang akan memberikan perlindungan yang bersifat represif adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).


Dalam hal ini peran BPSK dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen merupakan ujung tombak di lapangan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang telah dirugikan atau yang telah menderita sakit. Perlindungan yang diberikan oleh lembaga BPSK kepada konsumen adalah melalui penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dan juga melalui pengawasan terhadap setiap pencantuman perjanjian atau dokumen yang mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen. BPSK dalam hal ini berfungsi ganda, disatu sisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan kewenangan yudikatif untuk menyelesaikan sengketa konsumen dan disisi lain diberikan kewenangan eksekutif kepada BPSK untuk mengawasi pencantuman klausula baku yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha.


Proses penyelesaian sengketa konsumen secara perdata melalui BPSK dilakukan dengan konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, yang bersifat non litigasi. Sedangkan proses penyelesaian sengketa perdata melalui badan peradilan umum, bersifat litigasi.
Prinsip dasar penyelesaian, di BPSK antara lain :

  1. Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Bilamana para pihak telah sepakat memilih BPSK sebagai tempat penyelesaian sengketa, maka para pihak untuk kedua kalinya  harus sepakat untuk memilih salah satu dari cara penyelesaian sengketa yang berlaku di BPSK, yakni dengan cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase.
  2. Bukan berjenjang, Jika konsumen dan pelaku usaha telah sepakat memilih cara penyelesaian sengketa dengan cara konsiliasi dan ternyata tidak terdapat penyelesaian, maka sengketa tidak dapat diajukan penyelesaiannya dengan cara mediasi atau arbitrase.
  3. Penyelesaian oleh Para Pihak, Bilamana para pihak telah sepakat memilih cara penyelesaian secara konsiliasi atau mediasi, maka penyelesaian sepenuhnya berada ditangan para pihak baik mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi secara pembayaran tunai atau cicilan. Majelis BPSK hanya bersifat fasilitator yang wajib memberikan masukan, saran, dan menerangkan isi Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
  4. Penyelesaian oleh Majelis, Bilamana para pihak sepakat memilih penyelesaian secara arbitrase, maka penyelesaian sepenuhnya penyelesaian diserahkan kepada Majelis BPSK baik bentuk dan besarnya ganti rugi.
  5. Tanpa Pengacara, Pada prinsipnya penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tanpa lawyer (pengacara), hal ini mengingat yang ditonjolkan dalam proses penyelesaian sengketa adalah musyawarah kekeluargaan, bukan masalah aspek hukum yang ketat, kaku karena putusan yang diharapkan di BPSK adalah win-win solution.
  6. Murah, Cepat dan Sederhana, Penyelesaian sengketa di BPSK tidak dipunggut biaya, baik kepada konsumen maupun pelaku usaha, sedangkan waktu penyelesaiaannya relatif cepat, yakni selambat-lambatnya dalam waktu 21 hari kerja sudah diterbitkan putusan BPSK.


    LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM)

Dalam Undang-undang perlindungan konsumen LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Tugas LPKSM, adalah :
  • Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
  • Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  • Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  • Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. 
Untuk menjamin adanya suatu kepastian hukum, keterbukaan dan ketertiban dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, setiap LPKSM wajib melakukan Pendaftaran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota, untuk memperoleh Tanda Daftar LPKSM (TDLPK) sebagai bukti bahwa LPKSM yang bersangkutan benar-benar bergerak dibidang Perlindungan Konsumen, sesuai dengan bunyi Anggaran Dasar dan atau Rumah Tangga dari Akta Pendirian LPKSM tersebut.
Tanda Daftar LPKSM dapat dipergunakan oleh LPKSM yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di seluruh Indonesia, dan pendaftaran tersebut dimaksudkan sebagai pencatatan dan bukan merupakan suatu perizinan.
LPKSM yang telah didirikan dan melakukan kegiatan dibidang Perlindungan Konsumen, jika belum mendaftarkan dan memperoleh Tanda Daftar LPKSM dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, maka LPKSM yang bersangkutan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum memenuhi syarat atau belum diakui untuk bergerak diperlindungan konsumen.
Setelah LPKSM yang bersangkutan memperoleh Tanda Daftar LPKSM, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan hukum bagi LPKSM, untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen di Indonesia, baik melalui kegiatan upaya pemberdayaan konsumen dengan cara pembinaan, pendidikan konsumen maupun mampu melalui pelaksanaan tugas LPKSM sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999, berikut peraturan pelaksanaannya.
LPKSM posisinya amat strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing) dalam konteks ligitas kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 Undang-undang Perlindungan Konsumen).
Sampai saat ini LPKSM yang telah memiliki TDLPK berjumlah 240 LPKSM, tersebar di beberapa Kabupaten/Kota. Berdasarkan pemantauan sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2010, dari LPKSM yang tercatat telah menangani mediasi dan advokasi kepada konsumen sebanyak 1814 kasus konsumen. Pada tahun 2010, dari 581 kasus konsumen yang ditangani, didominasi oleh 139 kasus pembiayaan konsumen (24%), 45 kasus perbankan (8%), dan 66 kasus pelayanan masyarakat seperti listrik, PDAM, transportasi, dan lainnya (11%).

    Sumber : 
    http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
    http://ditjenspk.kemendag.go.id/id/direktorat-pemberdayaan-konsumen/kelembagaan
    http://www.perlindungankonsumen.id/

    Hak Kekayaan Intelektual

     dalam

     Perekonomian Indonesia


         Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

         Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.

         Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun International. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan HKI , telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
          Informasi sebagai jendela dan pintu gerbang pengetahuan, mempunyai posisi yang dominan dalam mendukung pembangunan, khususnya pada sektor riil masyarakat. Melihat kebutuhan masyarakat akan informasi HKI maka Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai pelaksana kewajiban pemerintah, dan gugus tugasnya untuk melayani kebutuhan masyarakat akan informasi HKI secara terbuka, diwujudkanlah situs resmi ini. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam menjawab kebutuhan informasi bidang Hak Kekayaan Intelektual bagi berbagai pihak di Indonesia maupun mancanegara.
            Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi HKI tersebut. Oleh karenanya, diharapkan karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain. Sajian materi informasi HKI dalam situs resmi ini diharapkan dapat menstimulasi perkembangan HKI Indonesia, sehingga dapat terwujud karya intelektual nasional dalam jumlah yang besar dalam mengembangkan perekonomian Indonesia kini dan masa akan datang.
    Semoga segala materi informasi HKI yang telah tersaji dalam situs ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,
    Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan selalu berusaha untuk menjadi yang terdepan melayani kebutuhan informasi HKI yang benar untuk masyarakat di Indonesia.

    Sumber :

     http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
     https://www.dgip.go.id/tentang-kami/sambutan-direktur-jenderal-hki