EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN REALITA
- Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum
Pada era global pembangunan hukum ditandai dengan kecenderungan
tuntutan kebutuhan pasar yang dewasa ini semakin mengglobal. Dalam kondisi
semacam itu, produk-produk hukum yang dibentuk lebih banyak bertumpu
pada keinginan pemerintah, karena tuntutan pasar. Tuntutan kebutuhan
ekonomi telah mampu menimbulkan perubahan-perubahan yang amat
fundamental baik dalam hal fisik maupun sosial politik dan budaya yang mapu
melampaui pranata-pranata hokum yang ada. Produk hukum yang ada lebih
meangarah pada upaya untuk memberi arahan dalam rangka menyelesaikan
konflik yang berkembang dalam kehidupan ekonomi.
Pembangunan hukum yang tertuju pada kehidupan perekonomian saat
ini harus mampu mengarah dan memfokuskan pada aturan-aturan hukum yang
diharapkan mampu memperlancar roda dinamika ekonomi dan pembangunan
yang tidak melepaskan diri dari sistem demokrasi ekonomi dengan
mengindahkan akses rakyat untuk mencapai efisiensi dan perlindungan
masyarakat golongan kecil.
Adam Smith (1723-1790) melahirkan ajaran mengenai Keadilan
(justice), yang menyatakan bahwa tujuan keadilan adalah untuk melindungi
dari kerugian (the end of justice is to secure from injury). Ajaran Smith
tersebut menjadi dasar hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara hukum
dan ekonomi, dan antara ekonomi dengan politik mempunyai hubungan yang
erat, dan kemudian dikenal dengan istilah ekonomi-politik (political economy).
Adapun salah satu tujuan dari ekonomi-politik adalah menyediakan sejumlah
daya bagi negara atau pemerintah agar mampu menjalankan berbagai tugas
dan fungsinya dengan baik, dimana ekonomi-politik berusaha untuk
merumuskan bagaimana memakmurkan rakyat dan pemerintah sekaligus.
Dalam era global eksistensi hukum dipandang penting, karena
perubahan di berbagai bidang menuntut adanya norma atau rule of law dapat
memberikan arahan pada cita-cita mulia sebagaimana pertama kali ide
liberalisasi perdagangan lahir yang menghendaki adanya pemerataan ekonomi
dan mensejahterakan masyarakat dunia yang selama ini dianggap tidak adil
akibat praktik kolonialisme.
David M. Trubek (Guru Besar dari University of Wisconsin) menyatakan
bahwa “rule of law” merupakan hal yang sangat penting bagi pertumbuhan
ekonomi dan akan memberikan dampak yang luas bagi “reformasi” sistem
ekonomi di seluruh dunia, yang berdasarkan pada teori apa yang dibutuhkan
untuk pembangunan dan bagaimana peranan hukum dalam perubahan
ekonomi.
Pentingnya dikaji kembali teori hukum sebagai dasar dalam
pembangunan dan peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tidak lain
karena secara umum pelaku ekonomi dalam memandang kegiatan
perekonomian hanya pada pendekatan satu sisi saja, hal tersebut dapat dilihat
pada kebijakan yang diterapkan oleh International Monetary Fund (IMF) dan
Bank Dunia (World Bank), dirasakan telah mengakibatkan kebijakan ekonomi
menjadi tidak terkontrol yang kemudian terjadinya market shock. Liberalisasi
pasar keuangan tanpa disertai peraturan hukum yang efektif dan memadai
akan menyebabkan terjadinya instabilitas ekonomi dan dapat memicu suku bunga tinggi yang pada gilirannya akan menyulitkan sektor riil dan pelaku
ekonomi menengah ke bawah.
Selanjutnya Trubek juga menyatakan bahwa pada saat ini setiap
negara membutuhkan suatu upaya yang sistematis untuk memahami
keterkaitan antara hukum, sosial, ekonomi dan politik, jika tidak bisa dilakukan
secara komprehensif, konsistensi dan koherensi, akan berdampak pada
terjadinya krisis hukum (crisis of law).
Berdasarkan pendapat tersebut diatas, jika dikaitkan dengan dengan
kondisi di Indonesia, landasan hukum yang digunakan dalam pembangunan
ekonomi perlu dikaji kembali, dimana dalam memerankan hukum untuk
pembangunan ekonomi Indonesia ke depan hukum tidak saja bersifat formalis
akan tetapi hukum harus dibuat secara sistematis dan komprehensif (in
concert) agar mempunyai arah dan tujuan yang jelas sesuai dengan apa yang
akan dicapai dan instrumen yang digunakan untuk dapat mencapainya. Hal
tersebut sejalan dengan analisis The European Bank for Reconstruction and Development (EBRD).
Burg’s menyatakan bahwa ada 2 (dua) unsur kualitas dari hukum yang
harus dipenuhi agar sistem ekonomi dapat berfungsi dengan maksimal, yakni :
- Stabilitas (stability), dimana hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing;
- Meramalkan/Memprediksi (predictability), berfungsi untuk memprediksi akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya akan menjadi sangat penting bagi negara yang sebagian besar rakyatnya memasuki hubungan-hubungan ekonomi yang melampaui lingkungan sosial dan tradisional.
- Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Realita
Terpuruk di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.
Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam PERDAGANGAN BEBAS akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada sekian lamanya.
Tetapi bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan PERDAGANGAN melakukan barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.