EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN REALITA
- Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum
Pada era global pembangunan hukum ditandai dengan kecenderungan
tuntutan kebutuhan pasar yang dewasa ini semakin mengglobal. Dalam kondisisemacam itu, produk-produk hukum yang dibentuk lebih banyak bertumpupada keinginan pemerintah, karena tuntutan pasar. Tuntutan kebutuhanekonomi telah mampu menimbulkan perubahan-perubahan yang amatfundamental baik dalam hal fisik maupun sosial politik dan budaya yang mapumelampaui pranata-pranata hokum yang ada. Produk hukum yang ada lebihmeangarah pada upaya untuk memberi arahan dalam rangka menyelesaikankonflik yang berkembang dalam kehidupan ekonomi.
Pembangunan hukum yang tertuju pada kehidupan perekonomian saatini harus mampu mengarah dan memfokuskan pada aturan-aturan hukum yangdiharapkan mampu memperlancar roda dinamika ekonomi dan pembangunanyang tidak melepaskan diri dari sistem demokrasi ekonomi denganmengindahkan akses rakyat untuk mencapai efisiensi dan perlindunganmasyarakat golongan kecil.
Adam Smith (1723-1790) melahirkan ajaran mengenai Keadilan(justice), yang menyatakan bahwa tujuan keadilan adalah untuk melindungidari kerugian (the end of justice is to secure from injury). Ajaran Smithtersebut menjadi dasar hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara hukumdan ekonomi, dan antara ekonomi dengan politik mempunyai hubungan yangerat, dan kemudian dikenal dengan istilah ekonomi-politik (political economy).Adapun salah satu tujuan dari ekonomi-politik adalah menyediakan sejumlahdaya bagi negara atau pemerintah agar mampu menjalankan berbagai tugasdan fungsinya dengan baik, dimana ekonomi-politik berusaha untukmerumuskan bagaimana memakmurkan rakyat dan pemerintah sekaligus.Dalam era global eksistensi hukum dipandang penting, karenaperubahan di berbagai bidang menuntut adanya norma atau rule of law dapatmemberikan arahan pada cita-cita mulia sebagaimana pertama kali ideliberalisasi perdagangan lahir yang menghendaki adanya pemerataan ekonomidan mensejahterakan masyarakat dunia yang selama ini dianggap tidak adilakibat praktik kolonialisme.
David M. Trubek (Guru Besar dari University of Wisconsin) menyatakanbahwa “rule of law” merupakan hal yang sangat penting bagi pertumbuhanekonomi dan akan memberikan dampak yang luas bagi “reformasi” sistemekonomi di seluruh dunia, yang berdasarkan pada teori apa yang dibutuhkanuntuk pembangunan dan bagaimana peranan hukum dalam perubahanekonomi.
Pentingnya dikaji kembali teori hukum sebagai dasar dalampembangunan dan peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tidak lainkarena secara umum pelaku ekonomi dalam memandang kegiatanperekonomian hanya pada pendekatan satu sisi saja, hal tersebut dapat dilihatpada kebijakan yang diterapkan oleh International Monetary Fund (IMF) danBank Dunia (World Bank), dirasakan telah mengakibatkan kebijakan ekonomimenjadi tidak terkontrol yang kemudian terjadinya market shock. Liberalisasipasar keuangan tanpa disertai peraturan hukum yang efektif dan memadaiakan menyebabkan terjadinya instabilitas ekonomi dan dapat memicu suku bunga tinggi yang pada gilirannya akan menyulitkan sektor riil dan pelakuekonomi menengah ke bawah.
Selanjutnya Trubek juga menyatakan bahwa pada saat ini setiapnegara membutuhkan suatu upaya yang sistematis untuk memahamiketerkaitan antara hukum, sosial, ekonomi dan politik, jika tidak bisa dilakukansecara komprehensif, konsistensi dan koherensi, akan berdampak padaterjadinya krisis hukum (crisis of law).Berdasarkan pendapat tersebut diatas, jika dikaitkan dengan dengankondisi di Indonesia, landasan hukum yang digunakan dalam pembangunanekonomi perlu dikaji kembali, dimana dalam memerankan hukum untukpembangunan ekonomi Indonesia ke depan hukum tidak saja bersifat formalisakan tetapi hukum harus dibuat secara sistematis dan komprehensif (inconcert) agar mempunyai arah dan tujuan yang jelas sesuai dengan apa yangakan dicapai dan instrumen yang digunakan untuk dapat mencapainya. Haltersebut sejalan dengan analisis The European Bank for Reconstruction and Development (EBRD).
Burg’s menyatakan bahwa ada 2 (dua) unsur kualitas dari hukum yangharus dipenuhi agar sistem ekonomi dapat berfungsi dengan maksimal, yakni :
- Stabilitas (stability), dimana hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing;
- Meramalkan/Memprediksi (predictability), berfungsi untuk memprediksi akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya akan menjadi sangat penting bagi negara yang sebagian besar rakyatnya memasuki hubungan-hubungan ekonomi yang melampaui lingkungan sosial dan tradisional.
- Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Realita
Terpuruk di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.
Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.
Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam PERDAGANGAN BEBAS akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada sekian lamanya.
Tetapi bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan PERDAGANGAN melakukan barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.
No comments:
Post a Comment