Showing posts with label AHE. Show all posts
Showing posts with label AHE. Show all posts

Friday, May 1, 2015

Kaleng dapat Meningkatkan koneksi Internet Anda 


Sinyal yang baik dapat mempermudah kita dalam mencari informasi, mengerjakan tugas, ataupun hal lain yang kita butuhkan dengan menggunakan Internet. Ketika kita menggunakan Internet dan jaringan sangat lambat maka kita akan kesal dan kehilangan mood kita dalam mengerjakan tugas atau mencari informasi, bahkan dalam bermain game.
Berikut ini saya akan menjelaskan bagaimana cara meningkatkan sinyal internet dalam penggunaan wifi atau ponsel anda. saya hanya akan menjelaskannya dengan menggunakan kaleng. Ya mengapa kaleng dapat meningkatkan kualitas sinyal anda dari yang tadinya buruk menjadi bagus dan berkecepatan tinggi? ya karena kaleng dapat memantulkan sinyal anda dengan baik sehingga sinyal yang anda dapatkan akan semakin baik dan menyebabkan konesksi Internat anda sangat baik. 

Sinyal WiFi menggunakan udara sebagai penghantarnya, agar sinyalnya tidak menyebar kemana-kemana, kamu bisa memanfaatkan kaleng bekas untuk menentukan tujuan sinyal tersebut. Selain dengan kaleng, kamu juga bisa menggunakan panci atau alumunium foil.

EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN REALITA 

  • Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum

Pada era global pembangunan hukum ditandai dengan kecenderungan
tuntutan kebutuhan pasar yang dewasa ini semakin mengglobal. Dalam kondisi 
semacam itu, produk-produk hukum yang dibentuk lebih banyak bertumpu 
pada keinginan pemerintah, karena tuntutan pasar. Tuntutan kebutuhan 
ekonomi telah mampu menimbulkan perubahan-perubahan yang amat 
fundamental baik dalam hal fisik maupun sosial politik dan budaya yang mapu 
melampaui pranata-pranata hokum yang ada. Produk hukum yang ada lebih 
meangarah pada upaya untuk memberi arahan dalam rangka menyelesaikan 
konflik yang berkembang dalam kehidupan ekonomi.


Pembangunan hukum yang tertuju pada kehidupan perekonomian saat 
ini harus mampu mengarah dan memfokuskan pada aturan-aturan hukum yang 
diharapkan mampu memperlancar roda dinamika ekonomi dan pembangunan 
yang tidak melepaskan diri dari sistem demokrasi ekonomi dengan 
mengindahkan akses rakyat untuk mencapai efisiensi dan perlindungan 
masyarakat golongan kecil.


Adam Smith (1723-1790) melahirkan ajaran mengenai Keadilan 
(justice), yang menyatakan bahwa tujuan keadilan adalah untuk melindungi 
dari kerugian (the end of justice is to secure from injury). Ajaran Smith 
tersebut menjadi dasar hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara hukum 
dan ekonomi, dan antara ekonomi dengan politik mempunyai hubungan yang 
erat, dan kemudian dikenal dengan istilah ekonomi-politik (political economy).
Adapun salah satu tujuan dari ekonomi-politik adalah menyediakan sejumlah 
daya bagi negara atau pemerintah agar mampu menjalankan berbagai tugas 
dan fungsinya dengan baik, dimana ekonomi-politik berusaha untuk 
merumuskan bagaimana memakmurkan rakyat dan pemerintah sekaligus. 
Dalam era global eksistensi hukum dipandang penting, karena 
perubahan di berbagai bidang menuntut adanya norma atau rule of law dapat 
memberikan arahan pada cita-cita mulia sebagaimana pertama kali ide 
liberalisasi perdagangan lahir yang menghendaki adanya pemerataan ekonomi 
dan mensejahterakan masyarakat dunia yang selama ini dianggap tidak adil 
akibat praktik kolonialisme. 


David M. Trubek (Guru Besar dari University of Wisconsin) menyatakan 
bahwa “rule of law” merupakan hal yang sangat penting bagi pertumbuhan 
ekonomi dan akan memberikan dampak yang luas bagi “reformasi” sistem 
ekonomi di seluruh dunia, yang berdasarkan pada teori apa yang dibutuhkan 
untuk pembangunan dan bagaimana peranan hukum dalam perubahan 
ekonomi.


Pentingnya dikaji kembali teori hukum sebagai dasar dalam 
pembangunan dan peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tidak lain 
karena secara umum pelaku ekonomi dalam memandang kegiatan 
perekonomian hanya pada pendekatan satu sisi saja, hal tersebut dapat dilihat 
pada kebijakan yang diterapkan oleh International Monetary Fund (IMF) dan 
Bank Dunia (World Bank), dirasakan telah mengakibatkan kebijakan ekonomi 
menjadi tidak terkontrol yang kemudian terjadinya market shock. Liberalisasi 
pasar keuangan tanpa disertai peraturan hukum yang efektif dan memadai 
akan menyebabkan terjadinya instabilitas ekonomi dan dapat memicu suku bunga tinggi yang pada gilirannya akan menyulitkan sektor riil dan pelaku 
ekonomi menengah ke bawah. 


Selanjutnya Trubek juga menyatakan bahwa pada saat ini setiap 
negara membutuhkan suatu upaya yang sistematis untuk memahami 
keterkaitan antara hukum, sosial, ekonomi dan politik, jika tidak bisa dilakukan 
secara komprehensif, konsistensi dan koherensi, akan berdampak pada 
terjadinya krisis hukum (crisis of law).
Berdasarkan pendapat tersebut diatas, jika dikaitkan dengan dengan 
kondisi di Indonesia, landasan hukum yang digunakan dalam pembangunan 
ekonomi perlu dikaji kembali, dimana dalam memerankan hukum untuk 
pembangunan ekonomi Indonesia ke depan hukum tidak saja bersifat formalis 
akan tetapi hukum harus dibuat secara sistematis dan komprehensif (in 
concert) agar mempunyai arah dan tujuan yang jelas sesuai dengan apa yang 
akan dicapai dan instrumen yang digunakan untuk dapat mencapainya. Hal 
tersebut sejalan dengan analisis The European Bank for Reconstruction and Development (EBRD).


Burg’s menyatakan bahwa ada 2 (dua) unsur kualitas dari hukum yang 
harus dipenuhi agar sistem ekonomi dapat berfungsi dengan maksimal, yakni :

  • Stabilitas (stability), dimana hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing;
  •  Meramalkan/Memprediksi (predictability), berfungsi untuk memprediksi akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya akan menjadi sangat penting bagi negara yang sebagian besar rakyatnya memasuki hubungan-hubungan ekonomi yang melampaui lingkungan sosial dan tradisional.  


  • Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Realita


Terpuruk di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.


Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.


Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam PERDAGANGAN BEBAS akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada sekian lamanya. 


Tetapi bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan PERDAGANGAN melakukan barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.









Friday, April 3, 2015

ES DAWET YANG TERBUAT
DARI IKAN LELE

      Ikan lele biasanya diolah menjadi pecak lele, sambal lele atau abon lele. Namun, seorang lulusan IPB membuat inovasi, dawet dari daging ikan lele. Berwarna hijau, disajikan dengan santan, gula merah dan es batu.

Fedwi Anggi Indrayani (24), lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) berhasil mewujudkan hasil olahan ikan lele. Bukan berupa lauk tetapi minuman dawet ayu khas Banjarnegara. Meski terbuat dari ikan, ia berani menjamin dawet buatannya tidak berbau amis.

"Siapa berani coba? Kalau amis saya beri gratis dan saya tambah uang Rp 100 ribu," kata Anggi kepada calon pelanggannya di Festival Jajan Pasar dan Batik di kampus UNNES, Semarang, Jumat (22/3/2013).

Ide membuat dawet dari bahan ikan diperoleh Anggi saat ia mengetahui angka konsumsi ikan di Indonesia yang masih rendah. Padahal protein yang terkandung dalam ikan sangat penting untuk kesehatan.

"Rata-rata orang Indonesia menkonsumsi ikan hanya sembilan kilogram per tahun. Kemudian saya melihat kepopuleran dawet ayu, maka saya coba mengolah ikan menjadi dawet," kata perempuan asal Desa Sered RT 03 RW 02, Kecamatan Madukara, Banjarnegara itu.

Wujud dan rasa dawet yang diberi nama Dawet Ayu Da'Lele itu tidak berbeda dari dawet ayu khas Banjarnegara pada umumnya. Cendolnya pun tetap berwarna hijau seperti dawet dengan tambahan daun pandan dan suji. Bahan utamanya memakai fillet ikan lele.

"Pertama untuk ikannya tidak langsung dipotong tapi dipukul kepalanya sampai mati. Lalu saat mengiris dagingnya atau membuat fillet. Harus dijaga pembuluh-pembuluh di perut jangan sampai pecah agar tidak amis," tandasnya

Kemudian daging fillet ikan lele dikukus, setelah itu dicampurkan dengan adonan tepung hunkwe, air daun pandan dan garam. Campuran tersebut kemudian dimasak sambil diaduk hingga menggumpal. Selanjutnya dicetak seperti membuat dawet biasa. Dawet ayu Da'Lele pun siap dihidangkan dengan campuran santan dan sirop gula merah.

"Komposisi adonannya, 30 persen daging ikan lele dan 60 persen bahan karbohidrat," terang Anggi.

Saat ini minuman unik hasil ciptaannya itu sudah dijual di sejumlah sekolah. Bahkan bulan Mei mendatang Dawet Ayu Da'Lele khas Banjarnegara akan menjadi salah satu kuliner yang mewakili Indonesia dalam festival makanan hasil olahan produk laut internasional di Bangkok.

Dibalik keberhasilannya itu ternyata Anggi sempat dicemooh oleh rekan-rekannya. Banyak yang ragu bahkan muntah saat mencoba dawet ciptaan Anggi saat pertama kali diuji coba tahun 2012 lalu. Ia pun harus berulang kali mengukur takaran yang pas hingga 40 kali percobaan.

"Wah, dulu dihina dan dicemooh. Awal komposisi dagingnya 50 persen, enggak diterima karena cendol terlalu besar. Lalu diturunkan 40 persen ternyata biaya pembuatan masih tinggi setelah 40 kali mencoba selama tiga bulan, didapatkan komposisi daging 30 persen," tutur perempuan yang saat ini mejadi dosen Politeknik Banjarnegara itu.

Harga yang diberikan Anggi untuk satu gelas Dawet Ayu Da'Lele hanya Rp 5.000. Dengan mengonsumsi dawet ini tidak hanya menghilangkan dahaga namun juga bisa mendapat manfaat daging ikan salah satunya membantu perkembangan kecerdasan otak anak."Produk perikanan mengandung asam amino essensial yang baik untuk otak dan tubuh," tandasnya.

Salah satu pelanggat Dawet Ayu Da'Lele, Levita mengatakan dawet buatan Anggi tidak berbeda dari dawet lainnya, namun ada sedikit perbedaan tekstur pada cendol yang membuat dawet tersebut lebih unik dari kuliner sejenisnya. "Teksturnya sedikit beda tapi tetap enak," kata Levita yang segera menyeruput Dawet Ayu Da'Lele.
EKONOMI YANG KREATIF 
&
POSITIF


             Definisi ekonomi kreatif hinggga saat ini masih belum dapat dirumuskan secara jelas. Kreatifitas, yang menjadi unsur vital dalam ekonomi kreatif sendiri masih sulit untuk dibedakan apakah sebagai proses atau karakter bawaan manusia. Departemen Perdagangan Republik Indonesia (2008) merumuskan ekonomi kreatif sebagai upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan. Definisi yang lebih jelas disampaikan oleh UNDP (2008) yang merumuskan bahwa ekonomi kreatif merupakan bagian integratif dari pengetahuan yang bersifat inovatif, pemanfaatan teknologi secara kreatif, dan budaya. 

            Lingkup kegiatan dari ekonomi kreatif dapat mencakup banyak aspek. Departemen Perdagangan (2008) mengidentifikasi setidaknya 14 sektor yang termasuk dalam ekonomi kreatif, yaitu :
  1. Periklanan
  2. Arsitektur
  3. Pasar barang seni
  4. Kerajinan (handicraft)
  5. Desain
  6. Fashion
  7. Film, video, dan fotografi
  8. Permainan interaktif
  9. Musik
  10. Seni pertunjukan
  11. Penrbitan dan percetakan
  12. Layanan komputer dan piranti lunak
  13. Radio dan televisi
  14. Riset dan pengembangan
           Bila dilihat luasan cakupan ekonomi kreatif tersebut, sebagian besar merupakan sektor ekonomi yang tidak membutuhkan skala produksi dalam jumlah besar. Tidak seperti industri manufaktur yang berorientasi pada kuantitas produk, industri kreatif lebih bertumpu pada kualitas sumber daya manusia. Industri kreatif justru lebih banyak muncul dari kelompok industri kecil menengah. Sebagai contoh, adalah industri kreatif berupa distro yang sengaja memproduksi desain produk dalam jumlah kecil. Hal tersebut lebih memunculkan kesan eksklusifitas bagi konsumen sehingga produk distro menjadi layak untuk dibeli dan bahkan dikoleksi. Hal yang sama juga berlaku untuk produk garmen kreatif lainnya, seperti Dagadu dari Jogja atau Joger dari Bali. Kedua industri kreatif tersebut tidak berproduksi dalam jumlah besar namun ekslusifitas dan kerativitas desain produknya digemari konsumen.

           Walaupun tidak menghasilkan produk dalam jumlah banyak, industri kreatif mampu memberikan kontribusi positif yang cukup signifikan terhadap perekonomian nasional. Depertemen Perdagangan (2008) mencatat bahwa kontribusi industri kreatif terhadap PDB di tahun 2002 hingga 2006 rata-rata mencapai 6,3% atau setara dengan 152,5 trilyun jika dirupiahkan. Industri kreatif juga sanggup menyerap tenaga kerja hingga 5,4 juta dengan tingkat partisipasi 5,8%. Dari segi ekspor, industri kreatif telah membukukan total ekspor 10,6% antara tahun 2002 hingga 2006.




          Merujuk pada angka-angka tersebut di atas, ekonomi kreatif sangat potensial dan penting untuk dikembangkan di Indonesia. Dr. Mari Elka Pangestu dalam Konvensi Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009-2015 menyebutkan beberapa alasan mengapa industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia, antara lain :

1. Memberikan kontibusi ekonomi yang signifikan
2. Menciptakan iklimbisnis yang positif
3. Membangun citra dan identitas bangsa
4. Berbasis kepada sumber daya yang terbarukan
5. Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa
6. Memberikan dampak sosial yang positif


           Salah satu alasan dari pengembangan industri kreatif adalah adanya dampak positif yang akan berpengaruh pada kehidupan sosial, iklim bisnis, peningkatan ekonomi, dan juga berdampak para citra suatu kawasan tersebut.
Dalam konteks pengembangan ekonomi kreatif pada kota-kota di Indonesia, industri kreatif lebih berpotensi untuk berkembang pada kota-kota besar atau kota-kota yang telah “dikenal”. Hal ini terkait dengan ketersediaan sumber daya manusia yang handal dan juga tersedianya jaringan pemasaran yang lebih baik dibanding kota-kota kecil. Namun demikian, hal itu tidak menutup kemungkinan kota-kota kecil di Indonesia untuk mengembangkan ekonomi kreatif. Bagi kota-kota kecil, strategi pengembangan ekonomi kreatif dapat dilakukan dengan memanfaatkan landmark kota atau kegiatan sosial seperti festival sebagai venue untuk mengenalkan produk khas daerah (Susan, 2004). Salah satu contoh yang cukup berhasil menerapkan strategi ini adalah Jember dengan Jember Fashion Carnival. Festival yang digelar satu tahun sekali tersebut mampu menarik sejumlah turis untuk berkunjung dan melihat potensi industri kreatif yang ada di Jember.


               Bertolak dari kasus Jember dengan Jember Fashion Carnival, sejatinya sejumlah kota di Indonesia berpotensi untuk mengembangkan ekonomi kreatif. Indonesia dikenal sebagai negara dengan banyak suku bangsa dan budaya. Sebuah kota dapat merepresentasikan budayanya melalui cara-cara yang unik, inovatif, dan kreatif. Pada gilirannya, pengembangan ekonomi kreatif tersebut juga akan berdampak pada perbaikan lingkungan kota, baik secara estetis ataupun kualitas lingkungan.




KESIMPULAN

Kesimpulah dari hasil penjelasan di atas adalah bahwa realitas dan fenomena ekonomi kreatif sebenarnya bukanlah hal yang baru bagi Indonesia yang telah terbukti memiliki aset kreativitas sejak dulu. Indonesia tidak kekurangan modal kreatifitas hanya kekurangan kemampuan mengintegrasikannya. Untuk itu langkah-langkah yang dibutuhkan adalah: Mengenali apa yang kita miliki (jati diri bangsa dan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia) dan menyusun langkah-langkah konstruktif sebagai berikut :
Menyusun Cetak Biru Ekonomi Kreatif Indonesia yang melibatkan seluruh Stake Holder.
Mengajukan usulan kebijakan Ekonomi Kreatif yang konprehensif.
Menggiatkan inisiatif, baik swasta maupun Pemerintah untuk menciptakan tempat-tempat pengembangan talenta industri kreatif didaerah-daerah.
Menciptakan produk & jasa yang kreatif dan berbasis budaya berdasarkan prioritasnya, misalnya :
  1. Pariwisata
  2. Kerajinan
  3. Gaya Hidup (spa, herbal, kulinari)
  4. Furniture, dll
  5. Menciptakan pasar berbasis budaya didalam negeri karena selama ini selalu menjadi target pasar dari negara lain.
  6. Menumbuhkan semangat invovasi dan kreativitas didalam dunia pendidikan agar generasi muda mampu melahirkan gagasan baru berdasarkan apa yang sudah dimiliki sejak dulu.
  7. Transfer teknologi yang konsisten terhadap industri kreatif berwawasan budaya seperti disebut diatas.
  8. Meningkatkan pendapatan devisa berbasis kreatif atas sektor-sektor tersebut diatas.
  9. Promosi Potensi Indonesia.
  • Alam
  • Warisan Budaya (herritage)
  • Budaya
  10. Sosialisasi, diseminasi dan promosi secara sistimatis tentang kekuatan Indonesia                 dibidang Industri kreatif agar diperhitungkan di Peta kompetensi Dunia.


REFERENSI : 




http://arifh.blogdetik.com/ekonomi-kreatif/alasan-ekonomi-kreatif/

http://www.madani-ri.com/2008/11/06/harapan-itu-bernama-industri-ekonomi-kreatif/

http://ririsatria40.wordpress.com/2012/04/30/ekonomi-kreatif/

http://kem.ami.or.id/2011/09/ekonomi-kreatif-harus-memberikan-dampak-yang-positif/