Friday, June 12, 2015

Perlindungan Konsumen di Indonesia



Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.



Perlindungan konsumen adalah faktor strategis bangsa dan negara Indonesia dalam upaya meningkatkan perekonomian dalam arti daya saing perdagangan yang kuat, sehat dan efisien.
Perlindungan konsumen sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sangat menonjolkan sisi keseimbangan untuk memberi perlindungan hukum kepada konsumen


UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsibarang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen


    BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK)



BPSK adalah lembaga non struktural yang berkedudukan di seluruh Kabupaten dan Kota yang mempunyai fungsi "menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan". Keanggotaan BPSK terdiri dari unsur Pemerintah, konsumen dan unsur pelaku usaha.


BPSK diharapkan dapat mempermudah, mempercepat dan memberikan suatu jaminan kepastian hukum bagi konsumen untuk menuntut hak-hak perdatanya kepada pelaku usaha yang tidak benar. Selain itu dapat pula menjadi akses untuk mendapatkan informasi serta jaminan perlindungan hukum yang sama bagi konsumen dan pelaku usaha.


Dalam penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, BPSK berwenang melakukan penelitian dan pemeriksaan terhadap bukti surat, dokumen, bukti barang, hasil uji laboratorium, dan bukti-bukti lain, baik yang diajukan oleh konsumen maupun oleh pelaku usaha.


Pemerintah melalui Undang-Undang Nomor  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, mengamanatkan pembentukan lembaga yang akan menyelenggarakan perlindungan konsumen, yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), sehingga melalui fungsi, tugas dan wewenang dari kedua lembaga tersebut diharapkan dapat mewujudkan perlindungan konsumen yang bersifat preventif.


Sedangkan dalam memberikan perlindungan konsumen yang bersifat represif yaitu melalui pengaturan tanggung jawab pelaku usaha untuk memberi ganti rugi kepada konsumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 s/d Pasal 28 yang lebih dikenal dengan sebutan tanggung jawab perdata dan lembaga yang diamanatkan oleh Undang-undang perlindungan konsumen yang akan memberikan perlindungan yang bersifat represif adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).


Dalam hal ini peran BPSK dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen merupakan ujung tombak di lapangan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen yang telah dirugikan atau yang telah menderita sakit. Perlindungan yang diberikan oleh lembaga BPSK kepada konsumen adalah melalui penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha dan juga melalui pengawasan terhadap setiap pencantuman perjanjian atau dokumen yang mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen. BPSK dalam hal ini berfungsi ganda, disatu sisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberikan kewenangan yudikatif untuk menyelesaikan sengketa konsumen dan disisi lain diberikan kewenangan eksekutif kepada BPSK untuk mengawasi pencantuman klausula baku yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha.


Proses penyelesaian sengketa konsumen secara perdata melalui BPSK dilakukan dengan konsiliasi atau mediasi atau arbitrase, yang bersifat non litigasi. Sedangkan proses penyelesaian sengketa perdata melalui badan peradilan umum, bersifat litigasi.
Prinsip dasar penyelesaian, di BPSK antara lain :

  1. Penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa. Bilamana para pihak telah sepakat memilih BPSK sebagai tempat penyelesaian sengketa, maka para pihak untuk kedua kalinya  harus sepakat untuk memilih salah satu dari cara penyelesaian sengketa yang berlaku di BPSK, yakni dengan cara konsiliasi atau mediasi atau arbitrase.
  2. Bukan berjenjang, Jika konsumen dan pelaku usaha telah sepakat memilih cara penyelesaian sengketa dengan cara konsiliasi dan ternyata tidak terdapat penyelesaian, maka sengketa tidak dapat diajukan penyelesaiannya dengan cara mediasi atau arbitrase.
  3. Penyelesaian oleh Para Pihak, Bilamana para pihak telah sepakat memilih cara penyelesaian secara konsiliasi atau mediasi, maka penyelesaian sepenuhnya berada ditangan para pihak baik mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi secara pembayaran tunai atau cicilan. Majelis BPSK hanya bersifat fasilitator yang wajib memberikan masukan, saran, dan menerangkan isi Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
  4. Penyelesaian oleh Majelis, Bilamana para pihak sepakat memilih penyelesaian secara arbitrase, maka penyelesaian sepenuhnya penyelesaian diserahkan kepada Majelis BPSK baik bentuk dan besarnya ganti rugi.
  5. Tanpa Pengacara, Pada prinsipnya penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK tanpa lawyer (pengacara), hal ini mengingat yang ditonjolkan dalam proses penyelesaian sengketa adalah musyawarah kekeluargaan, bukan masalah aspek hukum yang ketat, kaku karena putusan yang diharapkan di BPSK adalah win-win solution.
  6. Murah, Cepat dan Sederhana, Penyelesaian sengketa di BPSK tidak dipunggut biaya, baik kepada konsumen maupun pelaku usaha, sedangkan waktu penyelesaiaannya relatif cepat, yakni selambat-lambatnya dalam waktu 21 hari kerja sudah diterbitkan putusan BPSK.


    LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT (LPKSM)

Dalam Undang-undang perlindungan konsumen LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen.
Tugas LPKSM, adalah :
  • Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
  • Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
  • Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
  • Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
  • Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. 
Untuk menjamin adanya suatu kepastian hukum, keterbukaan dan ketertiban dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen di Indonesia, setiap LPKSM wajib melakukan Pendaftaran pada Pemerintah Kabupaten atau Kota, untuk memperoleh Tanda Daftar LPKSM (TDLPK) sebagai bukti bahwa LPKSM yang bersangkutan benar-benar bergerak dibidang Perlindungan Konsumen, sesuai dengan bunyi Anggaran Dasar dan atau Rumah Tangga dari Akta Pendirian LPKSM tersebut.
Tanda Daftar LPKSM dapat dipergunakan oleh LPKSM yang bersangkutan untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan Perlindungan Konsumen di seluruh Indonesia, dan pendaftaran tersebut dimaksudkan sebagai pencatatan dan bukan merupakan suatu perizinan.
LPKSM yang telah didirikan dan melakukan kegiatan dibidang Perlindungan Konsumen, jika belum mendaftarkan dan memperoleh Tanda Daftar LPKSM dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat, maka LPKSM yang bersangkutan menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum memenuhi syarat atau belum diakui untuk bergerak diperlindungan konsumen.
Setelah LPKSM yang bersangkutan memperoleh Tanda Daftar LPKSM, maka Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menjadi landasan hukum bagi LPKSM, untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen di Indonesia, baik melalui kegiatan upaya pemberdayaan konsumen dengan cara pembinaan, pendidikan konsumen maupun mampu melalui pelaksanaan tugas LPKSM sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999, berikut peraturan pelaksanaannya.
LPKSM posisinya amat strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing) dalam konteks ligitas kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 Undang-undang Perlindungan Konsumen).
Sampai saat ini LPKSM yang telah memiliki TDLPK berjumlah 240 LPKSM, tersebar di beberapa Kabupaten/Kota. Berdasarkan pemantauan sejak tahun 2003 sampai dengan tahun 2010, dari LPKSM yang tercatat telah menangani mediasi dan advokasi kepada konsumen sebanyak 1814 kasus konsumen. Pada tahun 2010, dari 581 kasus konsumen yang ditangani, didominasi oleh 139 kasus pembiayaan konsumen (24%), 45 kasus perbankan (8%), dan 66 kasus pelayanan masyarakat seperti listrik, PDAM, transportasi, dan lainnya (11%).

    Sumber : 
    http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
    http://ditjenspk.kemendag.go.id/id/direktorat-pemberdayaan-konsumen/kelembagaan
    http://www.perlindungankonsumen.id/

    Hak Kekayaan Intelektual

     dalam

     Perekonomian Indonesia


         Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.

         Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya.

         Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah menjadi bagian penting dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun International. Berbagai jenis informasi tentang kebijakan, peraturan, perkembangan terkini praktek penerapan dan perlindungan HKI , telah menjadi materi yang sangat diperlukan oleh masyarakat.
          Informasi sebagai jendela dan pintu gerbang pengetahuan, mempunyai posisi yang dominan dalam mendukung pembangunan, khususnya pada sektor riil masyarakat. Melihat kebutuhan masyarakat akan informasi HKI maka Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai pelaksana kewajiban pemerintah, dan gugus tugasnya untuk melayani kebutuhan masyarakat akan informasi HKI secara terbuka, diwujudkanlah situs resmi ini. Hal ini tentunya akan sangat membantu dalam menjawab kebutuhan informasi bidang Hak Kekayaan Intelektual bagi berbagai pihak di Indonesia maupun mancanegara.
            Pertumbuhan ekonomi Indonesia dan dunia sangat ditopang oleh investasi inovasi kekayaan intelektual yang selalu tumbuh dan berkembang seiring komersialisasi HKI tersebut. Oleh karenanya, diharapkan karya intelektual bangsa selalu dapat tumbuh dan berkembang serta dapat berharmonisasi dengan karya intelektual bangsa lain. Sajian materi informasi HKI dalam situs resmi ini diharapkan dapat menstimulasi perkembangan HKI Indonesia, sehingga dapat terwujud karya intelektual nasional dalam jumlah yang besar dalam mengembangkan perekonomian Indonesia kini dan masa akan datang.
    Semoga segala materi informasi HKI yang telah tersaji dalam situs ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,
    Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia akan selalu berusaha untuk menjadi yang terdepan melayani kebutuhan informasi HKI yang benar untuk masyarakat di Indonesia.

    Sumber :

     http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
     https://www.dgip.go.id/tentang-kami/sambutan-direktur-jenderal-hki

    Friday, May 1, 2015

    Kaleng dapat Meningkatkan koneksi Internet Anda 


    Sinyal yang baik dapat mempermudah kita dalam mencari informasi, mengerjakan tugas, ataupun hal lain yang kita butuhkan dengan menggunakan Internet. Ketika kita menggunakan Internet dan jaringan sangat lambat maka kita akan kesal dan kehilangan mood kita dalam mengerjakan tugas atau mencari informasi, bahkan dalam bermain game.
    Berikut ini saya akan menjelaskan bagaimana cara meningkatkan sinyal internet dalam penggunaan wifi atau ponsel anda. saya hanya akan menjelaskannya dengan menggunakan kaleng. Ya mengapa kaleng dapat meningkatkan kualitas sinyal anda dari yang tadinya buruk menjadi bagus dan berkecepatan tinggi? ya karena kaleng dapat memantulkan sinyal anda dengan baik sehingga sinyal yang anda dapatkan akan semakin baik dan menyebabkan konesksi Internat anda sangat baik. 

    Sinyal WiFi menggunakan udara sebagai penghantarnya, agar sinyalnya tidak menyebar kemana-kemana, kamu bisa memanfaatkan kaleng bekas untuk menentukan tujuan sinyal tersebut. Selain dengan kaleng, kamu juga bisa menggunakan panci atau alumunium foil.

    EKONOMI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN REALITA 

    • Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Hukum

    Pada era global pembangunan hukum ditandai dengan kecenderungan
    tuntutan kebutuhan pasar yang dewasa ini semakin mengglobal. Dalam kondisi 
    semacam itu, produk-produk hukum yang dibentuk lebih banyak bertumpu 
    pada keinginan pemerintah, karena tuntutan pasar. Tuntutan kebutuhan 
    ekonomi telah mampu menimbulkan perubahan-perubahan yang amat 
    fundamental baik dalam hal fisik maupun sosial politik dan budaya yang mapu 
    melampaui pranata-pranata hokum yang ada. Produk hukum yang ada lebih 
    meangarah pada upaya untuk memberi arahan dalam rangka menyelesaikan 
    konflik yang berkembang dalam kehidupan ekonomi.


    Pembangunan hukum yang tertuju pada kehidupan perekonomian saat 
    ini harus mampu mengarah dan memfokuskan pada aturan-aturan hukum yang 
    diharapkan mampu memperlancar roda dinamika ekonomi dan pembangunan 
    yang tidak melepaskan diri dari sistem demokrasi ekonomi dengan 
    mengindahkan akses rakyat untuk mencapai efisiensi dan perlindungan 
    masyarakat golongan kecil.


    Adam Smith (1723-1790) melahirkan ajaran mengenai Keadilan 
    (justice), yang menyatakan bahwa tujuan keadilan adalah untuk melindungi 
    dari kerugian (the end of justice is to secure from injury). Ajaran Smith 
    tersebut menjadi dasar hubungan yang tidak dapat dipisahkan antara hukum 
    dan ekonomi, dan antara ekonomi dengan politik mempunyai hubungan yang 
    erat, dan kemudian dikenal dengan istilah ekonomi-politik (political economy).
    Adapun salah satu tujuan dari ekonomi-politik adalah menyediakan sejumlah 
    daya bagi negara atau pemerintah agar mampu menjalankan berbagai tugas 
    dan fungsinya dengan baik, dimana ekonomi-politik berusaha untuk 
    merumuskan bagaimana memakmurkan rakyat dan pemerintah sekaligus. 
    Dalam era global eksistensi hukum dipandang penting, karena 
    perubahan di berbagai bidang menuntut adanya norma atau rule of law dapat 
    memberikan arahan pada cita-cita mulia sebagaimana pertama kali ide 
    liberalisasi perdagangan lahir yang menghendaki adanya pemerataan ekonomi 
    dan mensejahterakan masyarakat dunia yang selama ini dianggap tidak adil 
    akibat praktik kolonialisme. 


    David M. Trubek (Guru Besar dari University of Wisconsin) menyatakan 
    bahwa “rule of law” merupakan hal yang sangat penting bagi pertumbuhan 
    ekonomi dan akan memberikan dampak yang luas bagi “reformasi” sistem 
    ekonomi di seluruh dunia, yang berdasarkan pada teori apa yang dibutuhkan 
    untuk pembangunan dan bagaimana peranan hukum dalam perubahan 
    ekonomi.


    Pentingnya dikaji kembali teori hukum sebagai dasar dalam 
    pembangunan dan peranan hukum dalam pembangunan ekonomi tidak lain 
    karena secara umum pelaku ekonomi dalam memandang kegiatan 
    perekonomian hanya pada pendekatan satu sisi saja, hal tersebut dapat dilihat 
    pada kebijakan yang diterapkan oleh International Monetary Fund (IMF) dan 
    Bank Dunia (World Bank), dirasakan telah mengakibatkan kebijakan ekonomi 
    menjadi tidak terkontrol yang kemudian terjadinya market shock. Liberalisasi 
    pasar keuangan tanpa disertai peraturan hukum yang efektif dan memadai 
    akan menyebabkan terjadinya instabilitas ekonomi dan dapat memicu suku bunga tinggi yang pada gilirannya akan menyulitkan sektor riil dan pelaku 
    ekonomi menengah ke bawah. 


    Selanjutnya Trubek juga menyatakan bahwa pada saat ini setiap 
    negara membutuhkan suatu upaya yang sistematis untuk memahami 
    keterkaitan antara hukum, sosial, ekonomi dan politik, jika tidak bisa dilakukan 
    secara komprehensif, konsistensi dan koherensi, akan berdampak pada 
    terjadinya krisis hukum (crisis of law).
    Berdasarkan pendapat tersebut diatas, jika dikaitkan dengan dengan 
    kondisi di Indonesia, landasan hukum yang digunakan dalam pembangunan 
    ekonomi perlu dikaji kembali, dimana dalam memerankan hukum untuk 
    pembangunan ekonomi Indonesia ke depan hukum tidak saja bersifat formalis 
    akan tetapi hukum harus dibuat secara sistematis dan komprehensif (in 
    concert) agar mempunyai arah dan tujuan yang jelas sesuai dengan apa yang 
    akan dicapai dan instrumen yang digunakan untuk dapat mencapainya. Hal 
    tersebut sejalan dengan analisis The European Bank for Reconstruction and Development (EBRD).


    Burg’s menyatakan bahwa ada 2 (dua) unsur kualitas dari hukum yang 
    harus dipenuhi agar sistem ekonomi dapat berfungsi dengan maksimal, yakni :

    • Stabilitas (stability), dimana hukum berpotensi untuk menjaga keseimbangan dan mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing;
    •  Meramalkan/Memprediksi (predictability), berfungsi untuk memprediksi akibat dari suatu langkah-langkah yang diambil khususnya akan menjadi sangat penting bagi negara yang sebagian besar rakyatnya memasuki hubungan-hubungan ekonomi yang melampaui lingkungan sosial dan tradisional.  


    • Ekonomi Indonesia dalam Perspektif Realita


    Terpuruk di tahun 1998 ekonomi Indonesia mengalami masa dimana titik kestabilan ekonomi Indonesia mencapai titik terendah. Krisis moneter yang menghantam hampir di semua negara asia pasifik menyebabkan kestabilan ekonomi dunia sedikit terganggu. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengalami dampak sangat parah pada bidang ekonominya.


    Pertumbuhan ekonomi selama satu dasawarsa terakhir ternyata hanya menyisakan ketimpangan ekonomi yang begitu tajam. Fundamental ekonomi Indonesia dinilainya makin rapuh. Sehingga pada akhir pemerintahan SBY basis ekonomi yang berorientasi pada broad-based economy yang memprioritaskan pada komoditas ekspor ternyata tidak mampu memberikan surplus ekonomi.


    Dengan lahirnya globalisme, Indonesia dipaksa untuk terjun ke dalam PERDAGANGAN BEBAS akibatnya pasar tradisional pun terancam dikarenakan banyaknya perusahaan asing yang mendirikan swalayan-swalayan ternama sehingga masyarakat lebih tertarik untuk pergi ke swalayan tersebut dibandingan pasar tradisional yang sudah ada sekian lamanya. 


    Tetapi bukan Indonesia namanya jika tidak ada ketimpangan sosial karena hasil dari sistem ekonomi yang bobrok. Lihat bagaimana sistem yang dipakai sekarang, kalau dulu kita dikenalkan dalam sejarah bahwa Indonesia dalam melakukan PERDAGANGAN melakukan barter, namun sekarang, semua itu tergantikan oleh sistem perdagangan yang menjual negara demi uang.









    Friday, April 3, 2015

    ES DAWET YANG TERBUAT
    DARI IKAN LELE

          Ikan lele biasanya diolah menjadi pecak lele, sambal lele atau abon lele. Namun, seorang lulusan IPB membuat inovasi, dawet dari daging ikan lele. Berwarna hijau, disajikan dengan santan, gula merah dan es batu.

    Fedwi Anggi Indrayani (24), lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) berhasil mewujudkan hasil olahan ikan lele. Bukan berupa lauk tetapi minuman dawet ayu khas Banjarnegara. Meski terbuat dari ikan, ia berani menjamin dawet buatannya tidak berbau amis.

    "Siapa berani coba? Kalau amis saya beri gratis dan saya tambah uang Rp 100 ribu," kata Anggi kepada calon pelanggannya di Festival Jajan Pasar dan Batik di kampus UNNES, Semarang, Jumat (22/3/2013).

    Ide membuat dawet dari bahan ikan diperoleh Anggi saat ia mengetahui angka konsumsi ikan di Indonesia yang masih rendah. Padahal protein yang terkandung dalam ikan sangat penting untuk kesehatan.

    "Rata-rata orang Indonesia menkonsumsi ikan hanya sembilan kilogram per tahun. Kemudian saya melihat kepopuleran dawet ayu, maka saya coba mengolah ikan menjadi dawet," kata perempuan asal Desa Sered RT 03 RW 02, Kecamatan Madukara, Banjarnegara itu.

    Wujud dan rasa dawet yang diberi nama Dawet Ayu Da'Lele itu tidak berbeda dari dawet ayu khas Banjarnegara pada umumnya. Cendolnya pun tetap berwarna hijau seperti dawet dengan tambahan daun pandan dan suji. Bahan utamanya memakai fillet ikan lele.

    "Pertama untuk ikannya tidak langsung dipotong tapi dipukul kepalanya sampai mati. Lalu saat mengiris dagingnya atau membuat fillet. Harus dijaga pembuluh-pembuluh di perut jangan sampai pecah agar tidak amis," tandasnya

    Kemudian daging fillet ikan lele dikukus, setelah itu dicampurkan dengan adonan tepung hunkwe, air daun pandan dan garam. Campuran tersebut kemudian dimasak sambil diaduk hingga menggumpal. Selanjutnya dicetak seperti membuat dawet biasa. Dawet ayu Da'Lele pun siap dihidangkan dengan campuran santan dan sirop gula merah.

    "Komposisi adonannya, 30 persen daging ikan lele dan 60 persen bahan karbohidrat," terang Anggi.

    Saat ini minuman unik hasil ciptaannya itu sudah dijual di sejumlah sekolah. Bahkan bulan Mei mendatang Dawet Ayu Da'Lele khas Banjarnegara akan menjadi salah satu kuliner yang mewakili Indonesia dalam festival makanan hasil olahan produk laut internasional di Bangkok.

    Dibalik keberhasilannya itu ternyata Anggi sempat dicemooh oleh rekan-rekannya. Banyak yang ragu bahkan muntah saat mencoba dawet ciptaan Anggi saat pertama kali diuji coba tahun 2012 lalu. Ia pun harus berulang kali mengukur takaran yang pas hingga 40 kali percobaan.

    "Wah, dulu dihina dan dicemooh. Awal komposisi dagingnya 50 persen, enggak diterima karena cendol terlalu besar. Lalu diturunkan 40 persen ternyata biaya pembuatan masih tinggi setelah 40 kali mencoba selama tiga bulan, didapatkan komposisi daging 30 persen," tutur perempuan yang saat ini mejadi dosen Politeknik Banjarnegara itu.

    Harga yang diberikan Anggi untuk satu gelas Dawet Ayu Da'Lele hanya Rp 5.000. Dengan mengonsumsi dawet ini tidak hanya menghilangkan dahaga namun juga bisa mendapat manfaat daging ikan salah satunya membantu perkembangan kecerdasan otak anak."Produk perikanan mengandung asam amino essensial yang baik untuk otak dan tubuh," tandasnya.

    Salah satu pelanggat Dawet Ayu Da'Lele, Levita mengatakan dawet buatan Anggi tidak berbeda dari dawet lainnya, namun ada sedikit perbedaan tekstur pada cendol yang membuat dawet tersebut lebih unik dari kuliner sejenisnya. "Teksturnya sedikit beda tapi tetap enak," kata Levita yang segera menyeruput Dawet Ayu Da'Lele.
    EKONOMI YANG KREATIF 
    &
    POSITIF


                 Definisi ekonomi kreatif hinggga saat ini masih belum dapat dirumuskan secara jelas. Kreatifitas, yang menjadi unsur vital dalam ekonomi kreatif sendiri masih sulit untuk dibedakan apakah sebagai proses atau karakter bawaan manusia. Departemen Perdagangan Republik Indonesia (2008) merumuskan ekonomi kreatif sebagai upaya pembangunan ekonomi secara berkelanjutan melalui kreativitas dengan iklim perekonomian yang berdaya saing dan memiliki cadangan sumber daya yang terbarukan. Definisi yang lebih jelas disampaikan oleh UNDP (2008) yang merumuskan bahwa ekonomi kreatif merupakan bagian integratif dari pengetahuan yang bersifat inovatif, pemanfaatan teknologi secara kreatif, dan budaya. 

                Lingkup kegiatan dari ekonomi kreatif dapat mencakup banyak aspek. Departemen Perdagangan (2008) mengidentifikasi setidaknya 14 sektor yang termasuk dalam ekonomi kreatif, yaitu :
    1. Periklanan
    2. Arsitektur
    3. Pasar barang seni
    4. Kerajinan (handicraft)
    5. Desain
    6. Fashion
    7. Film, video, dan fotografi
    8. Permainan interaktif
    9. Musik
    10. Seni pertunjukan
    11. Penrbitan dan percetakan
    12. Layanan komputer dan piranti lunak
    13. Radio dan televisi
    14. Riset dan pengembangan
               Bila dilihat luasan cakupan ekonomi kreatif tersebut, sebagian besar merupakan sektor ekonomi yang tidak membutuhkan skala produksi dalam jumlah besar. Tidak seperti industri manufaktur yang berorientasi pada kuantitas produk, industri kreatif lebih bertumpu pada kualitas sumber daya manusia. Industri kreatif justru lebih banyak muncul dari kelompok industri kecil menengah. Sebagai contoh, adalah industri kreatif berupa distro yang sengaja memproduksi desain produk dalam jumlah kecil. Hal tersebut lebih memunculkan kesan eksklusifitas bagi konsumen sehingga produk distro menjadi layak untuk dibeli dan bahkan dikoleksi. Hal yang sama juga berlaku untuk produk garmen kreatif lainnya, seperti Dagadu dari Jogja atau Joger dari Bali. Kedua industri kreatif tersebut tidak berproduksi dalam jumlah besar namun ekslusifitas dan kerativitas desain produknya digemari konsumen.

               Walaupun tidak menghasilkan produk dalam jumlah banyak, industri kreatif mampu memberikan kontribusi positif yang cukup signifikan terhadap perekonomian nasional. Depertemen Perdagangan (2008) mencatat bahwa kontribusi industri kreatif terhadap PDB di tahun 2002 hingga 2006 rata-rata mencapai 6,3% atau setara dengan 152,5 trilyun jika dirupiahkan. Industri kreatif juga sanggup menyerap tenaga kerja hingga 5,4 juta dengan tingkat partisipasi 5,8%. Dari segi ekspor, industri kreatif telah membukukan total ekspor 10,6% antara tahun 2002 hingga 2006.




              Merujuk pada angka-angka tersebut di atas, ekonomi kreatif sangat potensial dan penting untuk dikembangkan di Indonesia. Dr. Mari Elka Pangestu dalam Konvensi Pengembangan Ekonomi Kreatif 2009-2015 menyebutkan beberapa alasan mengapa industri kreatif perlu dikembangkan di Indonesia, antara lain :

    1. Memberikan kontibusi ekonomi yang signifikan
    2. Menciptakan iklimbisnis yang positif
    3. Membangun citra dan identitas bangsa
    4. Berbasis kepada sumber daya yang terbarukan
    5. Menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa
    6. Memberikan dampak sosial yang positif


               Salah satu alasan dari pengembangan industri kreatif adalah adanya dampak positif yang akan berpengaruh pada kehidupan sosial, iklim bisnis, peningkatan ekonomi, dan juga berdampak para citra suatu kawasan tersebut.
    Dalam konteks pengembangan ekonomi kreatif pada kota-kota di Indonesia, industri kreatif lebih berpotensi untuk berkembang pada kota-kota besar atau kota-kota yang telah “dikenal”. Hal ini terkait dengan ketersediaan sumber daya manusia yang handal dan juga tersedianya jaringan pemasaran yang lebih baik dibanding kota-kota kecil. Namun demikian, hal itu tidak menutup kemungkinan kota-kota kecil di Indonesia untuk mengembangkan ekonomi kreatif. Bagi kota-kota kecil, strategi pengembangan ekonomi kreatif dapat dilakukan dengan memanfaatkan landmark kota atau kegiatan sosial seperti festival sebagai venue untuk mengenalkan produk khas daerah (Susan, 2004). Salah satu contoh yang cukup berhasil menerapkan strategi ini adalah Jember dengan Jember Fashion Carnival. Festival yang digelar satu tahun sekali tersebut mampu menarik sejumlah turis untuk berkunjung dan melihat potensi industri kreatif yang ada di Jember.


                   Bertolak dari kasus Jember dengan Jember Fashion Carnival, sejatinya sejumlah kota di Indonesia berpotensi untuk mengembangkan ekonomi kreatif. Indonesia dikenal sebagai negara dengan banyak suku bangsa dan budaya. Sebuah kota dapat merepresentasikan budayanya melalui cara-cara yang unik, inovatif, dan kreatif. Pada gilirannya, pengembangan ekonomi kreatif tersebut juga akan berdampak pada perbaikan lingkungan kota, baik secara estetis ataupun kualitas lingkungan.




    KESIMPULAN

    Kesimpulah dari hasil penjelasan di atas adalah bahwa realitas dan fenomena ekonomi kreatif sebenarnya bukanlah hal yang baru bagi Indonesia yang telah terbukti memiliki aset kreativitas sejak dulu. Indonesia tidak kekurangan modal kreatifitas hanya kekurangan kemampuan mengintegrasikannya. Untuk itu langkah-langkah yang dibutuhkan adalah: Mengenali apa yang kita miliki (jati diri bangsa dan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia) dan menyusun langkah-langkah konstruktif sebagai berikut :
    Menyusun Cetak Biru Ekonomi Kreatif Indonesia yang melibatkan seluruh Stake Holder.
    Mengajukan usulan kebijakan Ekonomi Kreatif yang konprehensif.
    Menggiatkan inisiatif, baik swasta maupun Pemerintah untuk menciptakan tempat-tempat pengembangan talenta industri kreatif didaerah-daerah.
    Menciptakan produk & jasa yang kreatif dan berbasis budaya berdasarkan prioritasnya, misalnya :
    1. Pariwisata
    2. Kerajinan
    3. Gaya Hidup (spa, herbal, kulinari)
    4. Furniture, dll
    5. Menciptakan pasar berbasis budaya didalam negeri karena selama ini selalu menjadi target pasar dari negara lain.
    6. Menumbuhkan semangat invovasi dan kreativitas didalam dunia pendidikan agar generasi muda mampu melahirkan gagasan baru berdasarkan apa yang sudah dimiliki sejak dulu.
    7. Transfer teknologi yang konsisten terhadap industri kreatif berwawasan budaya seperti disebut diatas.
    8. Meningkatkan pendapatan devisa berbasis kreatif atas sektor-sektor tersebut diatas.
    9. Promosi Potensi Indonesia.
    • Alam
    • Warisan Budaya (herritage)
    • Budaya
      10. Sosialisasi, diseminasi dan promosi secara sistimatis tentang kekuatan Indonesia                 dibidang Industri kreatif agar diperhitungkan di Peta kompetensi Dunia.


    REFERENSI : 




    http://arifh.blogdetik.com/ekonomi-kreatif/alasan-ekonomi-kreatif/

    http://www.madani-ri.com/2008/11/06/harapan-itu-bernama-industri-ekonomi-kreatif/

    http://ririsatria40.wordpress.com/2012/04/30/ekonomi-kreatif/

    http://kem.ami.or.id/2011/09/ekonomi-kreatif-harus-memberikan-dampak-yang-positif/

    Monday, November 10, 2014

    MODAL KOPERASI


    MODAL KOPERASI
    Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama.

    1. Modal Dasar
    Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.

    2. Modal Sendiri

    a. Simpanan Pokok
    Simpanan poko adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

    b. Simpanan Wajib
    Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

    c. Dana Cadangan
    Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.

    d. Hibah
    Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma yang tida mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan asas koperasi.

    3. Modal Pinjaman

    a. Pinjaman dari Anggota
    Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

    b. Pinjaman dari Koperasi Lain
    Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

    c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan
    Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

    d. Obligasi dan Surat Utang
    Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

    e. Sumber Keuangan Lain
    Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
    Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan dan Pembangunan Koperasi.


    SUMBER MODAL



    Ada 2 sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu :

    a. Secara Langsung

    Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu :
    · Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut.
    · mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota
    · mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi.

    b. secara tidak langsung

    Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain :
    · Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan
    · Memupuk dana cadangan
    · Melakukan Kerja Sama-Usaha
    · Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi


    1. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)

    1.1. Simpanan Pokok
    Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi.

    1.2. Simpanan Wajib
    Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.

    1.3. Simpanan SukaRela 
    Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan anggota.Simpanan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat.

    1.4. Modal sendiri 
    Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan: Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar (kreditor).


    2. Sumber-Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)

    2.1. Modal Sendiri (Equity Capital)
    Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi.


    2.2. Modal Pinjaman (Debt capital)
    a. Pinjaman dari Anggota
    Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.

    b. Pinjaman dari Koperasi Lain

    Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan.

    c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan

    Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi.

    d. Obligasi dan Surat Utang

    Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada.

    e. Sumber Keuangan Lain

    Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.

    EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI


    Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota


    1. Efek-Efek Ekonomis Koperasi

    · Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi

    · Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah diserahkannnya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangakan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi
    Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
    ü Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhan
    ü Jika pelayanan itu ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar operasi


    2. Efek Harga dan Efek Biaya

    · Partisipasi anggota menentukan keberhasilankoperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai utilitarian maupun normatif.
    · Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau diperolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
    · Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.


    3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi

    Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
    Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.


    4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan

    Disebabkan oleh perubahan kebutuhan darai para anggota dan perubahan llingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinuu disesuaikan
    Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasai meningkatkan pelayanan kepada anggotanya :

    a. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi) 

    b. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. 
    Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan oleh koperasi
    Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


    SISA HASIL USAHA


    Prinsip-prinsip Pembagian SHU Koperasi



    Anggota koperasi memiliki dua fungsi ganda, yaitu:
    a. Sebagai pemilik (Owner)
    b. Sebagai pelanggan (Costomer)



    Sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. Dengan demikian, sebagai investor anggota berhak menerima hasil investasinya.


    Disisi lain, sebagai pelanggan, seorang anggota berkewajiban berpartisipasi dalam setiap transaksi bisnis di koperasinya.
    Agar tercermin azaz keadilan, demokrasi, trasparansi ,dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi,maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.




    1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
    Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri.
    Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi.



    Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.


    2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
    SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.



    Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.

    Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.


    3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
    Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
    Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.




    4. SHU anggota dibayar secara tunai
    SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

    Rumus Pembagian SHU

    •Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. 

    •Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. 

    •Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

    • SHU per anggota
    •SHUA = JUA + JMA

    Di mana :

    SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota

    JUA = Jasa Usaha Anggota 
    JMA = Jasa Modal Anggota   

    • SHU per anggota dengan model matematika
    •SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA

                  ----- -----

                    VUK TMS




    Dimana :

    SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota

    JUA : Jasa Usaha Anggota

    JMA : Jasa Modal Anggota

    VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)

    UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)

    Sa : Jumlah simpanan anggota

    TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI :


    1.SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota. 

    2.SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri. 

    3.Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan. 

    4.SHU anggota dibayar secara tunai.


    referensi :


    • http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi


    • http://jikisyafrilujung.blogspot.com/2012/11/sumber-modal-koperasi-evaluasi.html
    • http://putrijulaiha.wordpress.com/2011/10/31/prinsip-prinsip-pembagian-shu-koperasi/