Saturday, November 30, 2013

    Bentuk-bentuk Badan usaha


    Pengertian Perusahaan

    Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia.

    Bentuk-Bentuk Badan usaha

    Perusahaan Perseorangan 

    Perusahaan perseorangan merupakan perusahaan dimana tempat kegiatan usaha, modal, manajemennya ditangani oleh satu orang, dan orang tersebut adalah pemilik modal dan pemimpin perusahaan.

    Ciri-Ciri perusahaan Perseorangan adalah :

    > Dimiliki oleh perorangan Pengelolaan terbatas atau sederhana
 > Modal tidak terlalu besar
    > Kelangsungan hidup usaha bergantung pada pemilik perusahhan.

    FIRMA

    Yaitu perusahaan yang dimiliki oleh dua orang atau lebih dengan adanya suatu perjanjian yang ada diantara mereka. Modal firma terutama berasal dari setoran dari setiap orang yang terkait dalam kesepakatan firma. Besar kecilnya bagian modal setia anggota di tetepkan berdasarkan kesepakatan bersama. Seseorang yang mempunyai keahlian tertentu yang sangat menunjang keberhasilan firma, dapat diterima sebagai anggota pemilik tanpa menyetor sejumlahmodal. Keahlian tersebutdihargai setara dengan bagian modal yang semestianya disetorkan.
    Setiap pemilik firma bertanggung jawab sepenuhnya atas utang-utang perusahaan. Sementara itu, pembagian laba biasanya didasarkan pada jumlah modal yang disetorkan. Kriteria lain, seperti keahlian dan pengalaman maasing-masinganggota dapat juga dipakai sebagai dasar pertimbangan lainnya. Pada prinsipnya, setiap anggota berhak mepimin perusahaan . namun demikian, lepentian perusahaan, biasanya dipilih salah satu di antara anggota memjadi pemimpin utama.

    Ciri-Ciri perusahaan Firma :

    1. Perjanjian firma dapat dilakukan di hadapan notaris maupun di bawah tangan.
    2. Memakai nama bersama dalam kegiatan usaha.
    3. Adanya tanggung jawab dan resiko kerugian yang tidak terbatas.

    Perseroan Terbatas (PT)


    yaitu badan hukum terpisah yang dibentuk berdasarkan hukum, dimana pemiliknya dibagi dalam bentuk saham-saham.

    Ciri-ciri perusahaan Perseroan Terbatas :

    > kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
    > modal dan ukuran perusahaan besar.
    > kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
    > dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
    > kepemilikan mudah berpindah tangan.
    > mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai.
    > keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen.
    > kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham sulit untuk membubarkan pt.

Referensi : 

                 http://id.wikipedia.org/wiki/Firma 
                http://id.wikipedia.org/wiki/Bisnis
                http://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas

No comments:

Post a Comment